Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam

Admin 29.3.14




Syarat-Syarat Sah Perkawinan/Pernikahan
  • Mempelai Laki-Laki / Pria
  • Agama Islam 
  • Tidak dalam paksaan
  • Pria / laki-laki normal
  • Tidak punya empat atau lebih istri
  • Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
  • Bukan mahram calon istri
  • Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
  • Cakap hukum dan layak berumah tangga
  • Tidak ada halangan perkawinan
  • Mempelai Perempuan / Wanita
  • Beragama Islam 
  • Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
  • Bukan mahram calon suami
  • Mengizinkan wali untuk menikahkannya
  • Tidak dalam masa iddah
  • Tidak sedang bersuami
  • Belum pernah li'an
  • Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah

Syarat Wali Mempelai Perempuan
  • Pria beragama islam 
  • Tidak ada halangan atas perwaliannya
  • Punya hak atas perwaliannya

Syarat Bebas Halangan Perkawinan Bagi Kedua Mempelai
  • Tidak ada hubungan darah terdekat (nasab) 
  • Tidak ada hubungan persusuan (radla'ah)
  • Tidak ada hubungan persemendaan (mushaharah)
  • Tidak Li'an
  • Si pria punya istri kurang dari 4 orang dan dapat izin istrinya
  • Tidak dalam ihram haji atau umrah
  • Tidak berbeda agama
  • Tidak talak ba'in kubra
  • Tidak permaduan
  • Si wanita tidak dalam masa iddah
  • Si wanita tidak punya suami

Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan
- Pria / Laki-Laki
- Berjumlah dua orang
- Sudah dewasa / baligh
- Mengerti maksud dari akad nikah
- Hadir langsung pada acara akad nikah

Syarat-Syarat/Persyaratan Akad Nikah Yang Syah :
  • Ada ijab (penyerahan wali) 
  • Ada qabul (penerimaan calon suami)
  • Ijab memakai kata nikah atau sinonim yang setara. 
  • Ijab dan kabul jelas, saling berkaitan, satu majelis, tidak dalam ihrom haji/umroh.

Rukun-Rukun Pernikahan/Perkawinan Sah
  • Ada calon mempelai pengantin pria dan wanita 
  • Ada wali pengantin perempuan
  • Ada dua orang saksi pria dewass
  • Ada ijab (penyerahan wali pengantin wanita) dan ada qabul (penerimaan dari pengantin pria)

Pantangan / Larangan-Larangan Dalam Pernikahan/Perkawinan
  • Ada hubungan mahram antara calon mempelai pria dan wanita 
  • Rukun nikah tidak terpenuhi 
  • Ada yang murtad keluar dari agama islam


Related Post:

Blogger Template by BlogTusts Sticky Widget by Kang Is Published by GBT.

No comments:

Post a Comment