4.4.14

Bolehkah Shalat Jamak Ketika Kemping Di Daerah Sendiri?


Assalamu’alikum wr.wb.

Ustadz, kami masih kemping di daerah sendiri, dan itu kami lakukan selama tiga hari tiga malam, apakah kami boleh melakukan shalat jamak? Terimakasih

Somantri, abahanom@gmail.com
-----------------------------------------------

Wa’alikumsalam wr.wb

Bapak somantri, sebagaimana kita maklumi shalat jamak dan qashar adalah rukhshah atau hadiah dari Allah swt. Lebih baik mengambil “hadiah” keringanan untuk kita itu. Adapun kategori yang boleh melakukan jamak-qashar berdasarkan dalil-dalil yang ada, adalah dikarenakan sebab-sebab berikut.

1. Dalam rangkaian ibadah haji ketika wuquf di Arafah, mabit Muzdalifah dan di Mina,

2. Ketika berpergian jauh atau sebagai musafir .

3. Ketika dalam keadaan sakit atau kondisi menyusahkan.

Karena itu dilihat dari faktor sebab, bapak dibenarkan melakukan shalat jamak qashar, karena mengadakan perjalanan atau sebagai musafir. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat dari Ibnu Abbas ra, “Allah swt telah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi kalian ketika bermuqim empat rakaat, dan ketika dalam perjalanan (musafir) dua rakaat. “ (HR. Muslim )

Selanjutnya, ada ketentuan dalam safar (atau bepergian), para ulama melihat dari standar jarak, yakni 16 farsakh atau sekitar 81 km. Hal ini seperti oleh jumhur ulama, dan mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali, juga disebutkan oleh al-Laits, Ahmad Ishaq dan Abu Tsaur. Mereka berlandasan pada dalil hadits riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, bahwa para sahabat menqashar dan berbuka puasa pada jarak empat Burud (16 farsakh).”

Mengenai lamanya, menurut Sayyid Sabiq kalau kita belum tahu hingga kapan safar itu, boleh dilakukan sepanjang kita musafir. Kalau telah ditetapkan atau diketahui lamanya perjalanan, maka boleh mengambil batasan tiga hari dipilih.

Oleh karena itu, meskipun di satu daerah, tapi jarak tempuh tempat bapak kemping yang menentukan. Atau bila jarak tidak mencapai 81 km, tapi kondisi menyulitkan untuk melaksanakan shalat normal (tanpa jamak qashar), maka diperbolehkan mengambil ketentuan sebab jamak qashar karena kesulitan atau sakit.

Wallahu’alam

No comments:

Post a Comment