7.7.14

Menelan Ludah, Membatalkan Puasa?



TANYA: Apa hukum menelan ludah bagi ornag yang berpuasa?

Jawab: Tidak apa-apa menelan ludah dan saya tidak mengetahui adanya khilaf di kalangan ulama dalam hal itu karena sesuatu yang sulit dan tidak dapat dihindarinya.

Adapun menelan dahak maka wajib membuangnya kalau sudah sampai ke mulut, maka bagi orang puasa tidak boleh menelannya kembali karena memungkinkan untuk menghindarinya dan bukan seperti ludah.

Semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua. [Disadur dari fatwa-fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Bazzrahimahullah dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin]

No comments:

Post a Comment