3.7.13

Jual Beli dengan Harga Ganda, Bolehkah dalam Islam?

Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang jual-beli kredit dengan harga ganda. Pendapat pertama dari madzhab Syafii dan Hambali menganggap jual-beli tersebut batal, karena melihat di dalamnya terdapat unsur gharar/i (ketidakjelasan atau manipulasi) berupa ketidakjelasan harga (Al-Muhadzab vol I hal 267, Mughni Al-Muhtaj vol II hal 31). Padahal salah satu syarat sah transaksi dalam Islam adalah kejelasan harga barang. 



Pendapat kedua dari madzhab Hanafi menyatakan jual-beli kredit tergolong fasad (tidak sahih) karena faktor harga yang menjadi unsur dasar dalam transaksi tidak jelas. Namun transaksi tersebut menjadi sahih jika pembeli menyetujui salah satu dari harga tunai atau harga kredit (Al-Badai’ Ash-Shanai’ vol V hal 158).

Pendapat terakhir dari Imam Malik mengatakan bahwa jual-beli kredit sah karena kedua harga tersebut dapat dianalogikan dengan khiyar atau option, yaitu adanya pilihan tertentu bagi pembeli untuk memilih apakah akan melanjutkan transaksi atau tidak (Al-Muntaqa ‘alal al-Muwaththa’ vol V hal 37).

Oleh karena itu dapat disimpulkan dari ketiga pendapat tersebut bahwa jual-beli kredit dengan harga ganda harus diartikan sebagai tawaran dari pihak penjual dan kewajiban si pembeli untuk memilihnya. Skema yang mana yang akan diambil. Nah, pilihan si pembeli itulah yang harus dituangkan dalam akad menjadi kesepakatan bersama. Jika satu harga sudah disepakati maka jual beli menjadi sah karena unsur gharar menjadi hilang.

No comments:

Post a Comment