11.4.14

Hukum Tato dalam Islam



Assalamualaikum wr wb.

Ustadz yang dirahmati Allah, saya sering melihat di TV dan di jalan-jalan banyak anak-anak muda yang memakai tato di tubuhnya, bahkan dijadikan kebanggaan. Mohon penjelasan hukum bertato.

Terima kasih

Wassalam

Agung Pribadi, Jakarta Timur

Wa’alikumsalam wr.wb.

Benar, tato menjadi fenomena tersendiri dan telah dianggap wajar, sebagai sebuah gaya hidup. Padahal sejatinya, Rasulullah saw telah mengingatkan kita, “Allah melaknat yang menato, yang ditato, yang memanggur dan yang dipanggur.” (HR Muslim)

Secara tegas hadits ini melarang bertato. Maknanya rela mentato tubuh sama halnya merelakan hidup kita dilaknat Allah swt, jauh dari berkah, rahmat dan pertolongan-Nya. Ulama ada yang menjelaskan jika larangan ditegaskan dengan laknat maka nilainya adalah dosa besar. Juga larangan ini di antaranya bermuara pada merubah ciptaan Allah, ketidakrelaan terhadap karunia yang telah Allah berikan.

Selain itu, mentato tubuh termasuk bagian dari kategori tasyabuh (menyerupai) dengan orang-orang kafir yang dilarang dalam Islam. Rasul saw mengingatkan, “Siapa menyerupai suatu kaum (orang kafir), maka ia termasuk golongannya.” (HR. Abu Daud) Demikian dalam sejarah pun, tatto merupakan kebiasaan jahiliyah yang dilarang di dalam Islam.

Tentu sebagai muslim sejati, semestinya tidak berani menukar demi gaya hidup, gagah, keren, ngikut artis yang justru membuat diri dilaknat oleh Allah swt dan berdosa di hadapannya. Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment