18.5.14

Penjahat Cyber Penghina Islam Dipenjara 10 Tahun


Badawi hanya terancam hukuman tujuh tahun dan tiga bulan dan 600 cambukan pada saat itu. Pengadilan juga memberikan vonis agar situs sabq.org milik Badawi ditutup.

Kepada Arab News, Dr. Mohammed Badahdah, asisten sekretaris jenderal World Assembly of Muslim Youth, mengatakan putusan itu dikeluarkan terutama atas serangan terhadap Islam dan Nabi Muhammad sholallohu’alaihi wassalaam. “Ini adalah garis merah yang tak boleh dilanggar oleh siapapun,” katanya.

Badahdah mengkritik standar ganda yang dilakukan oleh organisasi hak asasi manusia internasional yang menyerukan pembebasan Badawi. ” Organisasi-organisasi ini menutup mata pada pelanggaran hak asasi di negara lain, seperti Suriah dan Burma,” jelasnya.

Blogger Saudi mendukung putusan pengadilan dan mengatakan bahwa pria itu telah menjadi murtad, pantas menerima hukuman yang lebih keras. “Hukuman yang dikeluarkan oleh pengadilan terlalu ringan, dibandingkan dengan besarnya kejahatan yang dilakukan oleh orang itu,” kata Bandar, seorang blogger.

“>Blogger lain mendesak jaksa penuntut umum untuk menjelaskan tuduhan melawan orang itu.

“Mari kita berdoa untuk orang ini dengan harapan bahwa ia akan dipandu di jalan yang benar,” kata blogger lain. Inilah bukti bahwa hukum Allah berkuasa atas dunia nyata dan dunia cyber.

No comments:

Post a Comment