18.6.14

Hukum Berbicara Saat Khutbah Jum’at


Dalam rangkaian shalat Jum’at ada yang namanya khutbah jum’at. Khutbah Jum’at ini merupakan penyampaian suatu ilmu kepada orang lain. Sering ada di antara kita yang ketika khutbah Jum’at sedang berlangsung masih ada yang bicara. Sebenarnya apa ya hukumnya?

Hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah r.a.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ (رواه مسلم)

Artinya: Bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Jika engkau berkata kepada temanmu ‘diamlah!’ di hari Jum’at, dalam keadaan imam sedang khutbah, maka engkau (shalat Jum’atmu) sia-sia,” (HR. Muslim).

Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ اَلْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا, وَاَلَّذِي

يَقُولُ لَهُ: أَنْصِتْ, لَيْسَتْ لَهُ جُمُعَةٌ

“Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa berbicara pada shalat Jum’at ketika imam sedang berkhutbah, maka ia seperti keledai yang memikul kitab-kitab. Dan orang yang berkata: Diamlah, tidak ada Jum’at baginya,” (HR. Ahmad).

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامِ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

“Apabila kamu berkata kepada temanmu padahal saat itu imam sedang berkhutbah dengan ucapan أَنْصِتْ (diamlah) maka kamu telah kehilangan (pahala).”

Kalimat (laghaut) oleh para ahli bahasa mengartikannya sebagai berikut:

- Kamu kehilangan pahala.

- Kehilangan fadhilah (keutamaan) ibadah jum’at.

- Ibadah shalat Jum’at menjadi tidak ada bedanya dengan ibadah shalat dzuhur biasa.

Berbicara ketika khotib sedang khutbah hukumnya tidak sampai haram. Tetapi disunnahkan diam pada saat khutbah. Menurut Al Qodhi Abu Toyyib hukumnya makruh. Akan tetapi menurut qoul mu’tamad (yang dijadikan pegangan) hukumnya boleh berbicara saat khutbah, (Kitab Al Bajuri juz 1 hal 321). [rika/islampos/khotbahjumat/fiqhmenjawab]

No comments:

Post a Comment