22.1.13

MUI : Menolak Larangan Khitan Perempuan

MUI : Menolak Larangan Khitan Perempuan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ormas Islam menolak upaya pelarangan khitan perempuan oleh pihak mana pun dengan alasan merupakan ajaran agama yang pelaksanaannya sebagai hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang dasar.

"Tata cara pelaksanaan khitan perempuan menurut ajaran Islam cukup dengan hanya menghilangkan selaput yang menutupi klitoris. Ajaran Islam melarang praktik khitan yang dilakukan berlebih-lebihan, seperti memotong atau melukai klitoris yang mengakibatkan bahaya," kata Ketua MUI Dr KH Ma’ruf Amin di Gedung MUI Jakarta, Senin (21/1/2013).

Ia mengatakan, pihaknya bukan mewajibkan atau tidak mewajibkan khitan perempuan, melainkan menolak adanya larangan khitan bagi perempuan. Dia mengatakan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa khitan bagi perempuan adalah "makrumah" atau ibadah yang dianjurkan. Menurut dia, tidak satu ulama pun yang melarang khitan bagi perempuan sehingga setiap rumah sakit di Indonesia harus menerima jasa khitan.

"Khitan merupakan bagian dari ajaran agama Islam dan termasuk bagian ibadah, yang sangat dianjurkan bagi umat Islam baik bagi laki-laki maupun perempuan. MUI dan ormas Islam menolak dengan tegas pelarangan khitan perempuan oleh pemerintah atau pihak mana pun," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Dr Amirsyah Tambunan.

Amirsyah mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan No 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan telah sesuai dengan amanat UUD 1945, Fatwa MUI, dan aspirasi umat Islam. Karenanya, MUI dan ormas Islam mendukung Permenkes tersebut.

MUI meminta pemerintah untuk tidak mengindahkan setiap upaya dari pihak-pihak mana pun yang menginginkan adanya pelarangan khitan perempuan di Indonesia karena bertentangan dengan ajaran Islam, amanat UUD 1945, dan hak asasi manusia.

"MUI mendorong pemerintah dan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan dan dinas-dinas kesehatan, serta organisasi profesi kedokteran serta tenaga kesehatan, dan ormas-ormas Islam untuk menyosialisasikan Permenkes Sunat Perempuan sebagai pedoman bagi tenaga kesehatan untuk memberikan layanan khitan perempuan muslim di Indonesia," kata dia.

Dia juga mengatakan bahwa pihak terkait harus merumuskan standard operational procedure tentang khitan perempuan serta menjadikannya sebagai salah satu materi dalam kurikulum pendidikan kedokteran dan tenaga kesehatan lain.

MUI juga mengimbau umat Islam Indonesia agar tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan berbagai upaya pembentukan opini yang keliru pelarangan khitan perempuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan, pro-kontra khitan telah bergulir sejak 2002. Menurut dia, beberapa pihak yang melarang khitan perempuan antara lain Komite Cedaw yang menilai khitan perempuan merupakan suatu bentuk mutilasi alat genital perempuan.

"Bahkan American Medical Assosiation menilai pelaksanaan khitan baik bagi laki-laki maupun perempuan sama-sama merupakan mutilasi," kata Asrorun Niam Soleh.

Asrorun mengkhawatirkan upaya pihak-pihak tersebut melarang khitan akan memengaruhi posisi Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2010 tentang Sunat Perempuan.

No comments:

Post a Comment