15.2.13
Masjid Ahmadiyah Tak Disegel, Tapi Kegiatannya Dilarang
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan pihaknya tidak akan menyegel masjid milik warga Ahmadiyah di Jalan Pangrango Terusan Nomor 44 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat. Pihaknya hanya melarang kegiatan warga Ahmadiyah di sana.
“Mana ada masjid disegel, tidak mungkin masjid disegel. Anda dengar dari mana? Yang ada larangan terhadap kegiatannya. Ajarannya itu mesti diluruskan,” kata Rahmat yang dihubungi Kamis (14/2).
Dikatakan, larangan terhadap kegiatan Ahmadiyah tertuang dalam peraturan gubernur dan peratuan wali kota Bekasi. Tujuannya, menjaga kehidupan bermasyarakat agar kondusif. “Mereka boleh salat seperti biasa, tapi tentunya sesuai syariat yang ada. Kalau di luar itu, pemerintah kota larang, karena kita juga berpayung pada peraturan untuk menjaga kota agar kondusif,” katanya.
Ketika disinggung bawah pelarangan tersebut terkait pembukaan cabang baru salah satu organisasi massa, Rahmat hanya menyatakan pelarangan itu sudah lama dilakukan.
Sementara itu, Kasat Intel Polres Bekasi, Kompol Rully Indra menyatakan penyegelan masjid belum terjadi. “Yang akan melakukan penyegelan itu rencananya Satpol PP. Itu belum berlangsung. Monggoke lokasi karena saya tidak berkapasitas untuk bicara. Itu kompetensi pemda. Kita hanya melakukan pengamanan terhadap aktivitas hari ini,” ujarnya.
No comments:
Post a Comment