19.5.13

Amalan Khusus Bulan Rajab


Dengan hikmah-Nya, Allah SWT telah memuliakan sebagian bulan, yaitu bulan-bulan haram atas bulan-bulan yang lain.

Dia berfirman, “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah 12 bulan, dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram ...” (QS al-Taubah [9]: 36).

Dan, bulan-bulan haram itu kemudian dijelaskan Nabi saw dalam sabdanya, “Masa telah berputar seperti keadaannya ini dari semenjak Allah SWT menciptakan langit dan bumi, satu tahun itu 12 bulan. Di antaranya, empat bulan suci, tiga bulan berturut-turut Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan bulan Rajab mudhar yang terletak antara bulan Jumadil Akhir dan Sya'ban. (HR Bukhari dan Muslim).

Adapun sebab bulan-bulan ini disebut bulan haram adalah karena pada bulan-bulan itu diharamkan untuk melakukan peperangan kecuali jika diserang.

Dan juga karena melakukan perbuatan yang diharamkan pada bulan-bulan itu dosanya lebih besar dibandingkan bulan lainnya. Dan, Bulan Rajab termasuk bulan-bulan haram yang dimuliakan Allah SWT tersebut.

Namun, tidak ada dalil dari Alquran dan sunah Nabi saw yang menyebutkan tentang amalan-amalan khusus yang seharusnya dilakukan oleh seorang Muslim pada Bulan Rajab ini.

Dan, jika pun ada hadis yang diriwayatkan tentang itu maka menurut para ulama hadis-hadis itu termasuk hadis yang sangat dhaif (lemah) dan hadis maudhu'(palsu) yang kita tidak boleh kita amalkan.

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya Tabyinul Uujub bi Ma Warada fi Fadhli Rajab menegaskan, “Tidak terdapat riwayat sahih yang bisa dijadikan dalil tentang keutamaan Bulan Rajab, baik dengan puasa sebulan penuh, puasa pada hari-hari tertentu pada Bulan Rajab, atau shalat qiyamul lail (tahajud) pada malam-malam tertentu. Telah ada orang yang mendahuluiku dalam memastikan hal itu, yaitu Imam Abu Ismail al-Harawi.”

Dia melanjutkan, “Adapun hadis yang menerangkan tentang keutamaan Rajab, atau keutamaan puasanya, atau puasa pada sebagian harinya secara jelas maka ada dua macam, yaitu dhaif dan maudhu'.

Ibnu Rajab menegaskan, adapun puasa sunah, maka tidak ada satu pun hadis sahih dari Nabi saw yang menjelaskan tentang keutamaan berpuasa pada Bulan Rajab ini. Dan, juga tidak ada atsar dari para sahabatnya.

Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Fatawa juga menjelaskan hadis berpuasa pada Bulan Rajab secara khusus adalah lemah, bahkan palsu. Sedikit pun tidak bisa dijadikan landasan oleh para ulama.

Terkait riwayat yang terdapat dalam Musnad dan (kitab hadis) lainnya dari Nabi saw bahwa beliau memerintahkan untuk berpuasa pada bulan-bulan haram, yaitu Rajab, Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Muharram, yang dimaksud adalah anjuran berpuasa pada empat bulan semuanya, bukan Rajab secara khusus.

Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh al-Sunnah menyatakan, Rajab tidak ada keutamaan tambahan dibandingkan dengan (bulan-bulan) lainnya. Hanya saja ia termasuk bulan haram.

Tidak ada dalam sunah yang sahih, berpuasa pada Bulan Rajab mempunyai keutamaan khusus. Adapun (hadis) yang ada tentang hal itu, tidak dapat dijadikan hujjah (dalil).

Dan, Imam Ibnu Qayyim dalam kitab Al-Manar al-Munif menyebutkan, semua hadis yang menyebutkan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malamnya adalah kebohongan yang diada-adakan.

Berdasarkan hal itu maka mengkhususkan hari-hari tertentu untuk ibadah tertentu dalam Bulan Rajab, seperti puasa pada hari pertama dan kedua, dan meyakini itu merupakan suatu hal yang sunah dan mempunyai kelebihan dibanding puasa pada hari-hari lainnya, termasuk kepada perbuatan bid'ah yang dilarang dalam agama.

Begitu juga mengkhususkan malam-malam tertentu untuk melakukan shalat dan menganggapnya sebagai sunah seperti shalat pada malam Jumat pekan pertama bulan Rajab yang biasa dinamakan dengan shalat raghaib atau shalat pada malam pertengahan Bulan Rajab.

Juga mandi pada awal bulan Rajab ini. Kebanyakan amalan-amalan khusus yang dibuat-buatkan pada Bulan Rajab ini merupakan bid'ah yang dibuat oleh kaum Syiah yang memang paling berani membuat hal-hal baru dalam Islam.

Adapun memperbanyak puasa pada Bulan Rajab itu karena ia termasuk ke dalam bulan-bulan haram dalam Islam. Dan, tidak hanya mengkhususkan puasa itu pada Bulan Rajab saja, tetapi juga pada bulan-bulan haram lainnya.

Maka, itu dibolehkan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang menunjukkan dianjurkan untuk memperbanyak puasa pada bulan-bulan haram. “... berpuasalah dari bulan-bulan haram dan juga tinggalkan!” Beliau berkata dengan jemarinya yang tiga kemudian mengumpulkan dan melepaskannya. (HR Abu Dawud).

Menurut Ibnu Hajar, meskipun ada perawi dalam sanad hadis ini yang tidak diketahui keadaannya, tapi hadis ini menunjukkan bahwa disunahkan memperbanyak puasa pada Bulan Rajab karena ia termasuk ke dalam bulan-bulan haram.

Dan, jika ingin memperbanyak ibadah dan amalan kita sepanjang tahun maka kita tidak perlu bersandarkan kepada hadis-hadis dhaif atau maudhu' dalam menjalankannya.

Kita cukup menjalankan secara konsisten melakukan ibadah-ibadah yang disunahkan dan dianjurkan oleh Nabi saw dalam hadis-hadisnya yang sahih.

Di antaranya, puasa Senin dan Kamis, puasa tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulannya (ayyamul baidh) dan jika mau melakukan puasa Nabi Daud yang merupakan sebaik-baiknya puasa, dan melaksanakan qiyamul lail setiap malam serta ibadah-ibadah sunah lainnya.

Semoga kita dijauhkan dari perbuatan bid'ah dan beribadah tanpa ada dasar ilmu. Amin ya Rabbal Alamin. Wallahu a'lam bish shawwab.

No comments:

Post a Comment