Zakat menurut pengertian bahasa artinya suci, tumbuh dan berkembang. Sedangkan zakat Menurut istilah adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim (muzaki)dan diberikan kepada golongan tertentu (mustahik) menurut ketentuan tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat. Zakat dari segi prakteknya adalah distribusi harta dari kelompok kaya sebagai bentuk kepedulian yang bersifat wajib bagi kelompok miskin untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan mustahik. Zakat yang tertunai akan sangat berimplikasi terhadap peningkatan sector ekonomi mustahik.
Zakat merupakan rukun Islam ketiga dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dari kewajiban zakat yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Pilar zakat juga merupakan aktivitas social kemasyarakatan dan kemanusiaan..
Perintah Zakat dalam Al Qur’an
- QS (Al-Baqarah (2):43) (“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”.)
- QS (At-Taubah (9):103) (“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”)
- QS (At-Taubah (9):35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”)
Pembagian Zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
- Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang idul fitri pada bulan suci Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok daerah tersebut. - Zakat maal (zakat harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri. Termasuk dalam zakat maal karena perkembangan zaman adalah adanya kewajibanzakat profesi atau zakat penghasilan.
Zakat Penghasilan
Dalam aspek ekonomi, bekerja menjadi salah satu komponen yang akan menambah kekayaan seseorang. Sementara kekayaan dan bertambahnya jumlah harta merupakan salah satu ukuran dan barometer kewajiban mengeluarkan zakat. . Dalam masalah zakat, batas dan ukuran kewajiban seseorang mengeluarkan zakat disebut ‘Nishob”. Syekh Yusuf Qordhowi dalam buku Fiqih Zakatnya menganalogikan kewajiban perintah dikeluarkannya zakat profesi/penghasilan dengan kewajiban dan nishob atas zakat pertanian senilai 520 Kg beras. “dan keluarkanlah zakatnya pada saat panen….”. .
Karenanya antara upah bekerja dan zakat memiliki hubungan yang sangat pararlel. Orang yang bekerja kemudian mendapatkan penghasilan yang tetap secara otomatis akan merubah tingkat kehidupannya dan bertambah kekayaannya. Dalam hal kewajiban zakat karena penghasilan dan kekayaan tetap yang diperoleh dari upah bekerja maka pengaturan zakat maal terhadap distribusi penghasilan tersebut masuk kategori zakat penghasilan. Zakat penghasilan sering juga disebut dengan zakat profesi. Kenapa? karena kekayaan dan penghasilan yang diperoleh bersumber dari skill dan keahlian serta profesionalisme atas pekerjaannya.
Jika kita melihat dengan fenomena sumber kekayaan seseorang pada zaman kekinian, saat ini kebanyakan bersumber dari pekerjaan atas profesinya. Sehingga kewajiban zakat profesi yang 2,5% menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan zakat maal (zakat harta). Dengan Zakat Penghasilan Islam memberikan rambu-rambu yang akan menjaga keberkahan dari harta yang diperoleh seseorang. Sungguh zakat penghasilan yang tertunai akan menjadikan harta kita lebih bersih dan lebih barokah.
Hikmah Zakat
Setiap perintah Allah SWT yang terkait dengan ibadah tidak akan terlepas dari muatan pesan dan hikmah termasuk perintah kewajiban berzakat . Diantara Hikmah zakat antara lain:
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan.
- Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
- Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
- Alat pembersih harta dan penjagaan dari sifat tamak dan rakus.
- Untuk meningkatkan pengembangan potensi ummat.
Wallahu a’lam bis showab
Oleh : Ahmad Shonhaji (Deputi Direktur Zakat dan Wakaf Dompet Dhuafa)
No comments:
Post a Comment