10.7.14

Apa Bedanya Pajak dan Zakat


SEBAGAI warga negara yang baik, kita harus manaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Seperti kewajiban kita membayar pajak. Sebagai umat Islam kita juga harus melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT. Misalnya kewajiban dalam membayar zakat. Dua hal ini merupakan kewajiban kita dalam hal harta. Namun, apa ya yang membedakan pajak dan zakat?
Inilah perbedaan pajak dan zakat:
• Pajak ialah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak. Pajak harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara. Hasil dari pajak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisir sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai negara. Sedangkan zakat ialah hak tertentu yang diwajibkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala terhadap kaum Muslimin. Zakat diperuntukkan bagi mereka, yang dalam Qur’an disebut kalangan fakir miskin dan mustahik lainnya. Zakat ini sebagai tanda syukur atas nikmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya.
• Pajak negara merupakan kewajiban yang dibayarkan kepada kantor pelayanan pajak dan lembaga-lembaga lain yang ditunjuk oleh Pemerintah sebagai tempat pembayaran pajak. Manfaat pajak negara tidak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat suatu negara. Sedangkan zakat dibayarkan melalui amil zakat (lembaga penyalur dan pengelola zakat) maupun dibayarkan langsung kepada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. Manfaat zakat dapat dirasakan langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat.
• Waktu pembayaran pajak negara adalah satu tahun pembukuan. Misalnya tenggang waktu pembayaran pajak setiap akhir bulan Maret. Sedangkan zakat dibayarkan hanya pada bulan Ramadhan, lalu zakat harta dibayarkan pada saat telah mencapai nisab dan dimiliki selama setahun.
• Pajak negara umumnya dibayar menggunakan uang tunai. Sedangkan zakat boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.
• Pajak ditetapkan oleh pemerintah, yang kadarnya dapat ditambah kapan saja, manakala pemerintah menginginkannya sesuai kepentingan maslahat pribadi dan masyarakat. Sedangkan zakat, adalah kewajiban yang ditetapkan langsung kadar ukurannya oleh syari’at, tanpa memberi peluang bagi hawa nafsu dan keinginan pribadi manusia untuk ikut dalam menetapkannya.

No comments:

Post a Comment