Kapan Sebaiknya Menyembelih Hewan Qurban?

Admin 12.10.13




Dana untuk berqurban sudah ada, lalu tempat menjual hewan qurban pun bertebaran dimana-mana. Masih bingung dengan waktu pelaksanaan yang baik, yang benar sesuai dengan tuntunan Rasululah saw.? Mari kita simak waktu yang baik untuk memotong hewan qurban.

Waktu pelaksanaan qurban adalah setelah dilaksanakannya shalat ‘Ied berdasarkan sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

“Barang siapa menyembelih sebelum shalat hendaklah menyembelih sekali lagi sebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat maka menyembelihlah dengan bismillah.”

Dalam hadits lain dari Al-Barra bin ‘Azib ra. Rasulullah saw. sallam bersabda:

“Sesungguhnya yang kita mulai pertama kali pada hari (‘Idul Adha) ini adalah sholat, kemudian kita pulang lalu menyembelih qurban. Barang siapa melakukan seperti itu maka dia telah sesuai dengan sunnah kita, sedangkan yang telah menyembelih (sebelum shalat ‘Ied) maka hewan yang disembelihnya adalah daging yang disajikan untuk keluarganya, bukan termasuk qurban sama sekali.” (HR Bukhori: 5545 dan Muslim: 1961).

Terkait hal ini juga, pernah ada seorang sahabat Rasulullah saw. yaitu Abu Burdah yang begitu giat ingin bertaqarrub kepada Allah lalu ia menyembelih qurban sebelum melaksanakan shalat ‘Ied. Dan setelah itu Rasulullah saw. menegurnya dengan cara lemah lembut, menyampaikan agar Abu Burdah kembali memotong hewan qurban setelah shalat ‘Ied.

Adapun masa diperbolehkannya melaksanakan qurban adalah selama hari-hari tasyriq, yaitu tiga hari setelah hari adha, berdasarkan hadits Rasulullah dari Jubair bin Muth’im bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Pada setiap hari-hari tasyriq ada sembelihan.” (Dikeluarkan Imam Ahmad dan Ibnu Hibban dalam shahihnya dan Al-Baihaqi).

Di dalam Al-Muwatha’ dari Ibnu Umar, Rasulullah saw. bersabda: “Berqurban dua hari setelah hari Adha.”

Akhir waktu penyembelihan qurban adalah tenggelamnya matahari pada hari ketiga dari hari Tasyriq. Dan hari-hari Tasyriq menurut pendapat yang benar adalah tiga hari setelah Yaumun Nahr (hari ‘Idul Adha). Allah swt. berfirman:

“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya.”(Al-Baqoroh: 203).

Dinamakan hari Tasyriq karena pada hari-hari tersebut umumnya orang menjemur daging dari hewan qurban supaya awet.

Dan diperbolehkan untuk menyembelih hewan qurban pada empat hari tersebut, mulai tanggal 10 sampai tanggal 13 Dzulhijjah baik siang ataupun malam, tidak ada perbedaan dari sisi keutamaan.

Dari Jubair bin Muth’im ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Semua hari Tasyriq adalah hari untuk menyembelih.” (HR. Ahmad).

Hadits tersebut dihasankan oleh Syeikhuna Yahya bin Ali Al-Hajuri hafidzohulloh karena dikuatkan dengan jalan-jalannya dan dengan hadits yang semakna dengannya, di antaranya:

Dari Nubaisyah Al-Hudzali ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda:

“Hari-hari Tasyriq, adalah hari-hari makan dan minum” dalam riwayat yang lain: “dan berdzikir kepada Allah.” (HR. Muslim: 1141).

Kata “makan dan minum” mengisyaratkan akan disyari’atkannya peningkatan nilai makanan pada hari-hari itu dibandingkan dengan hari yang lain, dan memberikan kepuasan bagi diri sendiri. Dan tentunya sebaik-baik makanan yang dinikmati seseorang bersama keluarganya adalah daging. (lihat At-Tajliyah:24-27).

Related Post:

Blogger Template by BlogTusts Sticky Widget by Kang Is Published by GBT.

No comments:

Post a Comment