Showing posts with label Dakwah. Show all posts
Showing posts with label Dakwah. Show all posts

Amalan Paling Dicintai Allah




Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : “Manakah waktu yang paling afdhal untuk melaksanakan shalat ? Apakah shalat diawal waktu itu lebih afdhal ?
Jawaban.
Melaksanakan shalat sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh syar’i adalah lebih sempurna oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepadanya : ‘ Amalan apakah yang paling dicintai Allah ? Beliau menjawab : Shalat tepat pada waktunya’ [1]
Beliau tidak menjawab (shalat pada awal waktu) dikarenakan shalat lima waktu ada sunnah untuk didahulukan pelaksanaannya dan ada yang sunnah untuk diakhirkan. Misalnya shalat isya’, sunnah untuk mengakhirkan pelaksanaannya sampai sepertiga malam, maka apabila seorang wanita bertanya mana yang lebih afdhal bagi saya, saya shalat isya’ ketika adzan isya’ atau mengakhirkan shalat isya’ sepertiga malam ? Jawabannya : Yang lebih afdhal kalau dia mengakhirkan shalat isya’ sampai sepertiga malam, karena pada suatu malam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat isya’ sehingga para shahabat berkata : ‘Wahai Rasulullah, para wanita dan anak-anak telah tidur, lalu beliau keluar dan shalat bersama mereka kemudian bersabda : Sesungguhnya inilah waktu yang paling tepat (untuk shalat isya’) kalaulah tidak memberatkan umatku’. [2]
Demikian pula dianjurkan bagi para laki-laki muslimin yaitu laki-laki yang mengalami kesulitan di saat bepergian mereka berkata : Kami akhirkan shalat atau kami dahulukan ? Kita jawab : Yang lebih afdhal hendaknya mereka mengakhirkan.
Demikian pula kalau sekelompok orang mengadakan piknik dan waktu isya’ telah tiba, maka yang lebih afdhal melaksanakan shalat isya’ pada waktunya atau mengakhrikannya ? Kita menjawab : ‘Yang paling afdhal hendaklah mereka mengakhirkan shalat isya’ kecuali kalau mengakhirkannya mendapat kesulitan, maka shalat subuh, dhuhur, ashar, maghrib, hendaknya dikerjakan pada waktunya kecuali ada sebab-sebab tertentu.
Adapun shalat fardhu selain shalat isya’ dilaksanakan pada waktunya lebih utama kecuali ada sebab-sebab tertentu untuk mengakhirkannya. Adapun sebab-sebab tertentu antara lain.
Apabila cuaca terlalu panas maka yang paling afdhal mengakhirkan shalat dhuhur pada saat cuaca dingin, yaitu mendekati waktu shalat ashar, maka apabila cuaca terasa panas yang afdhal shalat pada cuaca dingin, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Apabila cuaca sangat panas maka carilah waktu yang dingin untuk shalat, karena hawa panas itu berasal dari hembusan neraka jahannam’ [3]
Adapun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat safar, Bilal berdiri untuk adzan maka Rasulullah bersabda : ‘Carilah waktu dingin [4]. Kemudian Bilal berdiri lagi untuk adzan, Rasulullah mengizinkannya.
Seorang yang mendapatkan shalat berjama’ah diakhir waktu sedangkan diawal waktu tidak ada jama’ah, maka mengakhirkan shalat lebih afdhal, seperti seseorang yang telah tiba waktu shalat sedangkan ia berada di daratan, ia mengetahui akan sampai ke satu desa dan mendapatkan shalat berjama’ah di akhir waktu, maka manakah yang lebih afdhal ia mendirikan shalat ketika waktu shalat tiba atau mengakhirkannya sehingga ia shalat secara berjama’ah ?
Kita katakan :’Sesungguhnya yang lebih afdhal mengakhirkan shalat sehingga mendapatkan shalat secara berjama’ah, yang kami maksudkan mengakhirkan di sini demi hanya untuk mendapatkan shalat berjama’ah.
[Disalin dari buku Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, Penerjemah Furqan Syuhada, Penerbit Pustaka Arafah]
_________
Foote Note.
[1]. Hadits Riwayat Bukhari, Kitabul Mawaqit, bab, Fadhul Shalat Liwaktiha, dan Muslim. Kitabul Al-Iman, bab Launul Iman billahi Ta’ala afdahl Al-Amal.
[2]. Hadits Riwayat Muslim. Kitabul Masyajidi, bab Waktul isya’ wa takhiruka.
[3]. Hadits Riwayat Bukhari, Kitabul Mawaqiti Shalat, bab Al-Ibrad bi dhuhri fi siddatil harri, dan Muslim, Kitabul Masajid, bab Istihbab Al-Ibrad di dhuhuri.
[4]. Hadits Riwayat Bukhari, Kitabul Mawaqiti Shalat, bab Al-Ibrad bi dhuhuri fi safar, dan Muslim. Kitabul Masajidi, bab Istihbab Al-Ibrad bi dhuhuri fi siddatil harri


Sumber: https://almanhaj.or.id/391-manakah-waktu-yang-paling-afdhal-untuk-melaksanakan-shalat.html

Sunah Itu Memang Super




1⃣ B.A.B duduk, beresiko tinggi terkena wasir/ambeien. BAB jongkok lebih bersih dan menyehatkan, dan yg terpenting itu adalah SUNNAH.

2⃣ Kencing berdiri beresiko prostat dan batu ginjal. Kencing jongkok lebih bersih dan menyehatkan, dan yg terpenting itu adalah SUNNAH.

3⃣ Enzim di tangan membantu makanan lebih mudah dicerna. Dibanding dengan besi, kayu, atau plastik, makan dengan tangan lebih bersih, fitrah dan menyehatkan, dan yg terpenting itu adalah SUNNAH.

4⃣ Makan dan minum berdiri dpt mengganggu perncernaan. Dengan duduk lebih santun dan menyehatkan, dan yg terpenting itu adalah SUNNAH.

5⃣ Makan di kursi, masih kurang menyehatkan. Dengan duduk di lantai, tubuh akan membagi perut menjadi 3 ruang: udara, makanan dan air, dan yg terpenting itu adalah SUNNAH.

6⃣ Makan buah setelah makan (cuci mulut) kurang bagus bagi lambung, karena ada reaksi asam. Yang sehat adalah makan buah sebelum makan, membantu melicinkan saluran pencernaan dan membuatnya lebih siap, dan yg terpenting itu adalah SUNNAH.

7⃣ Tidur tengkurep tidak bagus untuk kesehatan, bahkan itu tidurnya syetan. Tidur menghadap kanan lebih menyehatkan, dan yg terpenting itu adalah SUNNAH.

8⃣ Banyak Rahasia Sunnah yg telah diteliti para pakar, dari segi hikmah, manfaat, dan kesehatan. Benarlah yg dikatakan: di balik sunnah ada kejayaan. Bagi kita, jika misalnya belum tahu manfaatnya, terus saja semangat mengikuti adab dan tuntunan Rasul. Manfaat itu efek samping, motivasi utamanya adalah mengikuti adab dan tuntunan Rasul.

9⃣ Seorang dokter Eropa berkata: jika semua manusia mengamalkan 3 sunnah saja (sunnah makan, sunnah di Kamar Mandi, dan sunnah tidur), maka harusnya saya berhenti jadi dokter karena tidak ada pasien.. Subhanallah....

Merusak Rumah Tangga Orang Lain




Dari Abî Hurairah –radhiyallâhu ‘anhu- ia berkata: “Rasulullâh – shallallâhu ‘alaihi wa sallam – bersabda: ‘Siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba sahaya dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami, dan siapa yang merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah dari kami'”. [Hadîts shahîh diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzâr, Ibn Hibbân, Al-Nasâ-î dalam al-Kubrâ dan Al-Baihaqî].

Teks Hadîts
Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam – bersabda:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: (( مَنْ خَبَّبَ عَبْدًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ أَفْسَدَ اِمْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا )) [حديث صحيح رواه أحمد والبزار وابن حبان والنسائي في الكبرى والبيهقي]

Takhrîj Hadîts
Hadîts ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad [juz 2, hal. 397], Al-Bazzâr [lihat Mawârid al-Zham’ân juz 1, hal. 320], Ibn Hibbân dalam shahîh [juz 12, hal. 370], Al-Nasâ-î dalam Al-Sunan al-Kubrâ [juz 5, hal. 385], dan Al-Baihaqî dalam Al-Sunan al-Kubrâ [juz 8, hal. 13], juga dalam Syu’abu al-Îmân [juz 4, hal. 366, juz 7, hal. 496].
Syekh Nâshir al-Dîn al-Albânî menilai hadîts ini sebagai hadîts shahîh [Silsilah al-Ahâdîts al-Shahîhah hadîts no. 325].

Kandungan Hadîts
Secara garis besar hadîts ini berisi kecaman keras terhadap dua perbuatan, yaitu:
1. Mengganggu seorang pelayan, atau pembantu atau budak yang telah bekerja pada seorang tuan, sehingga hubungan di antara pelayan dan tuannya menjadi rusak, lalu sang pelayan pergi meninggalkan tuannya, atau tuannya memecat dan mengusir sang pelayannya.
2. Mengganggu seorang wanita yang berstatus istri bagi seorang lelaki, sehingga hubungan di antara suami istri itu menjadi rusak, lalu sang istri itu meminta cerai dari suaminya, atau sang suami menceraikan istrinya.

Bentuk-Bentuk Gangguan dan Tindakan Merusak
Ada beragam bentuk dan cara seseorang merusak hubungan diantara suami istri, di antaranya adalah:
1. Berdoa dan memohon kepada Allâh –subhânahu wa ta’âlâ- agar hubungan seorang wanita dengan suaminya menjadi rusak dan terjadi perceraian di antara keduanya.
2. Bersikap baik, bertutur kata manis dan melakukan berbagai macam tindakan yang secara lahiriah baik, akan tetapi, menyimpan maksud merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya (atau sebaliknya). Perlu kita ketahui terkadang sihir itu berupa tutur kata yang memiliki kemampuan “menghipnotis” lawan bicaranya. Rasulullâh –shallallâhu ‘alahi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya sebagian dari sebuah penjelasan atau tutur kata itu adalah benar-benar sihir”. (H.R. Bukhârî dalam al-Adab al-Mufrad, Abû Dâwud dan Ibn Mâjah. Syekh Albânî menilai hadîts ini sebagai hadîts hasan [silsilah al-ahâdîts al-shahîhah, hadîts no. 1731]).
3. Memasukkan bisikan, kosa kata yang bersifat menipu dan memicu, serta memprovokasi seorang wanita agar berpisah dari suaminya (atau sebaliknya), dengan iming-iming akan dinikahi olehnya atau oleh orang lain, atau dengan iming-iming lainnya. Perbuatan seperti ini adalah perbuatan tukang sihir dan perbuatan syetan (Q.S. Al-Baqarah: 102). Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Sesungguhnya Iblis menempatkan singgasananya di atas air, lalu menyebar anak buahnya ke berbagai penjuru, yang paling dekat dengan sang Iblis adalah yang kemampuan fitnahnya paling hebat di antara mereka, salah seorang dari anak buah itu datang kepadanya dan melapor bahwa dirinya telah berbuat begini dan begitu, maka sang Iblis berkata: ‘kamu belum berbuat sesuatu’, lalu seorang anak buah lainnya datang dan melapor bahwa dia telah berbuat begini dan begitu sehingga mampu memisahkan antara seorang suami dari istrinya, maka sang Iblis menjadikan sang anak buah ini sebagai orang yang dekat dengannya, dan Iblis berkata: ‘tindakanmu sangat bagus sekali’, lalu mendekapnya”. (H.R. Muslim [5032]).
4. Meminta, atau menekan secara terus terang agar seseorang wanita meminta cerai dari suaminya atau agar seorang suami menceraikan istrinya dengan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at. Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya) dengan maksud agar sang wanita ini memonopli ‘piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya”. (Hadîts muttafaq ‘alaih).
Bentuk-bentuk seperti ini sangat tercela, dan termasuk dosa besar jika dilakukan oleh seseorang kepada seorang wanita yang menjadi istri orang lain, atau kepada seorang lelaki yang menjadi suami orang lain.
Dan hal ini semakin tercela lagi jika dilakukan oleh seseorang yang mendapatkan amanah atau kepercayaan untuk mengurus seorang wanita yang suaminya sedang pergi atau sakit dan semacamnya. Sama halnya jika dilakukan oleh seorang wanita yang mendapatkan amanah atau kepercayaan untuk mengurus keluarga seorang lelaki yang istrinya sedang pergi atau sakit dan semacamnya.
Rasulullâh –shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Keharaman wanita (istri yang ditinggal pergi oleh) orang-orang yang berjihad bagi orang-orang yang tidak pergi berjihad (yang mengurus keluarga mujahid) adalah seperti keharaman ibu-ibu mereka, dan tidak ada seorang lelaki pun dari orang-orang yang tidak pergi berjihad yang mengurus keluarga orang-orang yang pergi berjihad, lalu berkhianat kepada orang-orang yang pergi berjihad, kecuali sang pengkhianat ini akan dihentikan (dan tidak diizinkan menuju surga) pada hari kiamat, sehingga yang dikhianati mengambil kebaikan yang berkhianat sesuka dan semaunya”. (H.R. Muslim [3515]).
Salah satu bentuk pengkhianatan yang dimaksud dalam hadîts Muslim ini adalah merusak hubungan keluarga sang mujahid, sehingga bercerai dari suaminya.
Bentuk pengkhianatan yang lebih besar lagi adalah –na’ûdzu billâh min dzâlik- berzina dengan keluarga sang mujahid.
Termasuk dalam pengertian mujahid ini adalah seseorang yang mendapatkan tugas dakwah, atau menunaikan ibadah haji atau umrah, atau bepergian yang mubah, lalu menitipkan urusan keluarganya (istri dan anak-anaknya) kepada orang lain. Dalam hal ini, jika yang mendapatkan amanah berkhianat, maka, ia termasuk dalam ancaman hadîts Muslim ini.
Mirip-mirip dengan hal ini adalah jika ada seseorang yang karena kapasitasnya, mungkin karena ia adalah seorang tokoh, atau pimpinan sebuah organisasi atau kiai, atau ustadz, atau semacamnya yang diamanahi untuk mendamaikan hubungan suami istri orang lain yang sedang rusak atau terancam rusak, akan tetapi, ia malah mengkhianati amanah ini.

Hukum Merusak Rumah Tangga Orang Lain
a. Hukum Ukhrawî
Para ulama’ bersepakat bahwa hukum mengganggu dan merusak hubungan sebagaimana dimaksud dalam hadîts nabi di atas adalah haram (lihat al-mausû’ah al-fiqhiyyah, pada bâb takhbîb), maka siapa saja yang melakukannya, maka ia mendapatkan dosa dan diancam siksa di neraka.
Bahkan Imam Al-Haitsamî mengkategorikan perbuatan dosa ini sebagai dosa besar.
Dalam kitabnya Al-Zawâjir ‘an Iqtirâf al-Kabâir beliau menyebutkan bahwa dosa besar yang ke 257 dan 258 yaitu merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.
Alasannya, hadîts nabi –shallallâhu ‘alaihi wa sallam – di atas menafikan pelaku perbuatan merusak ini dari bagian umat beliau, dan ini terhitung sebagai ancaman berat. Juga para ulama’ sebelumnya, secara sharîh (jelas) mengkategorikannya sebagai dosa besar. (lihat Al-Zawâjir juz 2, hal. 577).
b. Hukum Duniawî
Ada dua hukum duniawi terkait dengan hadits ini, yaitu:
1. Jika ada seorang lelaki yang merusak hubungan seorang wanita dari suaminya, lalu sang wanita itu meminta cerai dari suaminya, dan sang suami mengabulkannya, atau jika ada seorang lelaki merusak hubungan seorang wanita dari suaminya, lalu sang suami marah dan menceraikan istrinya, lalu sang lelaki yang merusak ini menikahi wanita tersebut, apakah pernikahannya sah?
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa pernikahan sang lelaki perusak dengan wanita korban tindakan perusakannya adalah sah. Alasannya adalah karena wanita tersebut tidak secara eksplisit terhitung sebagai muharramât (wanita-wanita yang diharamkan baginya).
Namun, ulama’ Mâlikiyyah memiliki pendapat yang berbeda dengan Jumhur. Mereka berpendapat bahwa pernikahan yang terjadi antara seorang lelaki perusak dengan wanita yang pernah menjadi korban tindakan perusakannya harus dibatalkan, baik sebelum terjadi akan nikah di antara keduanya atau sudah terjadi. Alasan Mâlikiyyah dalam hal ini adalah:
i. Demi menerapkan hadîts yang menjadi kajian kita kali ini.
ii. Agar tidak menjadi preseden buruk bagi munculnya kasus-kasus lain yang serupa, demi menjaga keutuhan rumah tangga kaum muslimin.
iii. Hal ini terhitung dalam kategori kaidah fiqih: man ta’ajjala syai-an qabla awânihi ‘ûqiba bihirmânihi (siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum saatnya, maka ia dihukum dengan tidak diperkenankan mendapatkan sesuatu itu). Kaidah ini pada asalnya berlaku bagi seseorang yang melamar dengan kata-kata sharîh seorang wanita yang masih dalam masa iddah (tunggu) pasca kematian suaminya. (Q.S. Al-Baqarah: 235). Logikanya, jika melamar dengan kata-kata sharîh terhadap seorang wanita yang masih dalam masa iddah karena kematian suaminya saja tidak dibenarkan, padahal dalam hal ini tidak ada aspek perusakan yang berakibat terciptanya perceraian wanita itu dari suaminya (karena memang suaminya telah meninggal), maka, jika ada seseorang yang merusak seorang wanita yang masih bersuami, sehingga tercipta perceraian wanita itu dari suaminya, hukumnya tentunya lebih berat daripada yang dimaksud dalam kaidah fiqih ini. Untuk itulah, jika akan terjadi pernikahan antara sang lelaki perusak hubungan dengan wanita “korban” tindakan perusakannya, maka, hal ini harus dicegah, dan jika sudah kadung terjadi pernikahan di antara keduanya, maka, pernikahan itu harus dibatalkan.
Yang lebih menarik lagi dari pendapat Mâlikiyyah ini adalah: ada sebagian dari ulama’ Mâlikiyyah yang berpendapat bahwa wanita “korban” tindakan perusakan seorang lelaki, menjadi haram selamanya bagi sang lelaki perusak tersebut.
Perbedaan pendapat ini kami sebutkan di sini sebagai peringatan keras bagi siapa saja agar tidak melakukan perbuatan seperti ini, walaupun, secara hukum fiqih, pendapat Jumhur lebih kuat, akan tetapi, pendapat Mâlikiyyah, perlu kita jadikan sebagai cambuk peringatan.
2. Jika ada seseorang yang melakukan perbuatan terlarang ini, adakah ia perlu mendapatkan hukuman di dunia?
Para ulama’ berpendapat bahwa perbuatan terlarang seperti ini, jika ada yang melakukan, maka hakim berwewenang menjatuhkan ta’zîr (hukuman yang ketentuannya ditetapkan oleh hakim atau penguasa) dengan syarat tidak melebihi bobot 40 cambukan.
Di antara mereka ada yang berpendapat, hukumannya adalah kurungan penjara sampai ia menyatakan tobat atau meninggal dunia (sebagian penganut Mazhab Hanafî)
Di antara mereka ada yang berpendapat, cukup diberi cambukan keras saja, dipublikasikan perbuatannya, agar orang waspada darinya dan agar orang lain mengambil ibrah (sebagian penganut madzhab Hanbalî).

Catatan Lain
Ada satu hal yang menarik untuk dicatat di sini, yaitu tentang sikap para ulama’ saat menyebutkan hadîts ini.
Sebagian mereka mencantumkan hadîts yang sedang kita kaji ini dalam bab “orang yang merusak hubungan suami istri”, tanpa embel-embel ancaman dalam kalimat babnya. Seperti yang dilakukan oleh Imam Al-Nasâ-î dan Al-Bazzâr.
Akan tetapi, ada sebagian dari mereka yang mencantumkan hadîts yang sedang kita kaji ini dalam bab yang mengandung kalimat ancaman, seperti: al-zajr (penjelasan untuk membuat jera), al-tasydîd (peringatan keras), sebagaimana yang dilakukan oleh Imam Ibn Hibbân dan Imam Al-Baihaqî.
Yang menarik adalah ada sebagian ulama’ yang mengkategorikan hadîts ini ke dalam bab makar dan tipu daya, sebagaimana yang dilakukan oleh kitab kanz al-‘Ummâl.

Semoga kita semua terhindar dari perbuatan yang sangat tercela ini, amin.


Sumber: http://www.dakwatuna.com

Apa Hukumnya Cium Istri saat Puasa?




Bagi pasangan suami-istri, bulan Ramadan mungkin menjadi bulan yang spesial. Banyak hal yang dapat dilakukan bersama. Meski demikian, tak sedikit pula pasangan menjdikan Ramadan sebagai momen ujian bersama. Ujian tersebut di antaranya menahan hasrat bilogis.
Ciuman, sebagai pintu gerbang hubungan intim suami-istri, perlu dicermati. Ciuman hanya sebatas awal, bukan inti dari hubungan intim tersebut. Lantas, apakah hukumnya berciuman saat puasa?
"Para ulama menggolongkan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa, apabila ciuman itu membangkitkan syahwat. Kalau tidak membangkitkan syahwat, ciuman tidak dipermasalahkan, tetapi lebih baik tetap dihindari. (Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI. 354, Mughni al-Muhtaj, I, 431-436) Tentu hukum ini berlaku untuk ciuman kepada istri. Selain istri jelas hukumnya Haram," demikian tersiar di laman nu.or.id, dikutip Merahputih.compada Kamis (18/6).
Jika sebatas ciuman belaka tanpa mengedepankan nafsu, puasa tersebut dinyatakan tidak batal. Namun, apabila seseorang mencium pasangan dengan bernafsu, bahkan menuju ejakulasi, pembahasan hukumnya pun menjadi lebih dalam lagi.
"Tetapi hukum ini tidak serta merta mempengaruhi sah tidaknya puasa. Jika anda suatu saat di siang hari bulan Ramadhan mencium istri, dan tidak terjadi sesuatu akibat atau tindak lanjut apa-apa, maka puasa anda tetap sah, tidak batal, tetapi tingkat kesempurnaannya berkurang. (Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab. VI, 355)," demikian petikan ulasan syariah di laman resmi NU tersebut.

Tafakur: Mengambil Hak Orang



Mengambil Hak Orang

Oleh Jarjani Usman

“Siapa saja yang mengambil harta seorang muslim tanpa alasan yang haq, niscaya dia bertemu dengan Allah SWT dalam keadaan Dia sangat murka kepadanya” (HR. Ahmad).

Dalam suatu hadits dikisahkan tentang tiga orang yang terjebak di sebuah gua. Pintu guanya tertutup batu besar. Masing-masing bermohon kepada Allah agar lepas dari kesulitan itu. Seorang di antaranya berdoa seraya mengungkapkan bahwa ia dulu pernah (pernah menjadi majikan yang) mempekerjakan seseorang. Namun tiba-tiba pekerjanya itu menghilang pergi entah kemana dan tak mengambil upahnya.

Suatu hari pekerja itu kembali untuk menagih upahnya. Lalu majikannya mengatakan bahwa upahnya telah dikembangkan dengan membeli sejumlah binatang ternak, yang kemudian berkembang biak sehingga menjadi sangat banyak. Lalu diserahkan semua binatang ternak itu kepada mantan pekerjanya itu, yang ia anggap itu memang haknya.

Lalu saat memohon agar lepas dari kesulitannya saat di gua, sang majikan itu berkata kepada Allah, “Ya Allah, kalau Engkau tahu aku melakukannya demi mengharap rahmatMu dan takut akan siksaMu, maka lepaskanlah (kesulitan) kami.” Batu besar itu pun bergeser.

Demikianlah pertolongan Allah diberikan kepada orang yang tak mengambil hak orang lain. Sebaliknya, Allah sangat murka kepada hamba-hambaNya yang mengambil jatah orang lain. Sehingga sangat wajar bila Rasulullah SAW melarang mengambil hak orang lain, meskipun sebatang kayu siwak.

Namun di zaman sekarang, perkara mengambil hak orang lain seringkali dianggap tak menakutkan. Bahkan semakin pandai dan tinggi kedudukan seseorang, semakin dahsyat cara melakukannya. Di antaranya dengan membuat aturan-aturan yang kesannya membenarkan. Padahal Allah maha tahu segalanya, meskipun yang disamarkan melalui aturan yang bermacam-macam.

10 Perkara Tak Bermanfaat Yang Harus Diwaspadai Seorang Muslim




Sudah fitrah manusia untuk hidup bahagia. Bahkan lebih dari sekedar bahagia, seorang Mukmin pasti menginingkan eksistensi dirinya bisa memberikan manfaat bagi sesama. Apalagi, Rasulullah Shallallahu alayhi wasallam menjelaskan bahwa manusia terbaik di antara kaum Muslimin adalah yang paling banyak memberi manfaat.
Akan tetapi, belum banyak yang benar-benar mengerti bagaimana menempa diri menjadi pribadi bahagia dan bermanfaat.
Kebanyakan justru banyak yang terjebak pada perkara-perkara yang tidak bermanfaat bagi dirinya sendiri. Bukan karena mereka tidak berilmu, tetapi karena salah dalam memanfaatkan ilmunya.
Jika hal ini terjadi, bagaimana mungkin seorang Mukmin bisa menjadi manusia terbaik di sisi Allah dan Rasul-Nya.
Ibn Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya Fawaidul Fawaid disebutkan bahwa ada 10 perkara yang tidak bermanfaat, dimana kita mesti waspada dan berupaya untuk menjauhinya.
Pertama, ilmu yang tidak diamalkan
Hal ini berlaku pada apapun yang masuk kategori ilmu. Shalat misalnya, ketika seorang Muslim mengerti bahwa shalat itu wajib, namun melalaikannya, maka jelas ia berada dalam kategori ini. Termasuk berhijab atau berjilbab. Muslimah yang sudah mengerti wajibnya jilbab, namun mengabaikannya, akan termasuk pada kategori kesia-siaan ini.
Oleh karena itu, Rasulullah mengajarkan kita doa penting, “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dan dari hati yang tidak khusyu’, dan dari jiwa yang tidak pernah puas, dan dari do’a yang tidak terkabul.” (HR Muslim, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).
Terhadap orang berilmu namun tidak mengamalkannya, inilah ancaman untuk mereka.“Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah bersabda: “Pada malam diisra’kan, aku melewati orang-orang yang lidah mereka dipotong dengan alat-alat pemotong dari api neraka. Aku bertanya: Siapakah mereka itu wahai Jibril? Jibril menjawab: “Para khatib ummatmu yang mengatakan apa yang tidak mereka perbuat.” (HR Bukhari & Muslim).
Kedua, amal yang dilakukan dengan tidak ikhlas dan tidak mengikuti syari’at Islam
Ketiga, harta yang tidak diinfakkan
Padahal, orang yang mengumpulkannya tidak dapat menikmati perbendaharaan ini untuk selama-lamanya di dunia dan tidak pula dapat dipersembahkan ke hadapan Allah di akhirat kelak.
Keempat, hati yang konsong dari kecintaan kepada Allah, kerinduan terhadap-Nya, dan kenyamanan ketika berada di dekat-Nya.
Kelima, anggota badan yang tidak dipergunakan untuk melakukan ketaatan kepada Allah dan melayani-Nya.
Keenam, cinta yang tidak terikat dengan keridhaan Allah dan tidak terkait dengan pelaksanaan perintah-perintah-Nya.
Ketujuh, waktu yang tidak dimanfaatkan untuk melakukan sesuatu yang terlewatkan, ataupun untuk memperoleh kebajikan dan kedekatan kepada Allah.
Apabila seorang Muslim bisa melakukan perkara ketujuh ini, insya Allah tidak waktu yang terlewati, kecuali dimanfaatkan untuk memperbaiki kualitas dirinya di sisi Allah Ta’ala.
Misalnya, ia tidak bangun tahajjud, maka ia akan menggantinya dengan 12 rakaat Dhuha di siang hari. Jika sehari ia tidak membaca Al-Qur’an, maka ia akan ‘menghukum’ dirinya dengan infak sebesar 50 ribu rupiah atau lebih besar lagi. Dua tindakan tersebut disebut denganMu’aqabah, yakni menghukum diri sendiri atas kelalaian yang dilakukan atau maksiat yang dikerjakan.
Kedelapan, pikiran yang memikirkan hal-hal yang tidak bermanfaat. Dalam konteks kekinian, ini mungkin dialami oleh sebagian besar orang yang suka berangan-angan. “Andai saja aku punya ini, punya itu, namun ia sama sekali tidak pernah memikirkan kesehariannya, apakah sudah diisi dengan ketaatan atau tidak. Apakah sudah memahami Al-Qur’an atau belum. Kalau belum idealnya ya berpikirlah untuk banyak membaca dan mentadabburinya.
Kesembilan, melayani siapa saja yang tidak membuat Anda – dengan pelayanan itu – bertambah dekat dengan Allah, juga tidak menghasilkan kebaikan bagi dunia Anda.
Kesepuluh, merasa takut atau menaruh harap kepada orang yang ubun-ubunnya berada di tangan Allah. Padahal, orang itu tertawan di dalam genggaman-Nya dan tidak kuasa mencegah bahaya atau mendatangkan manfaat bagi dirinya sendiir, tidak pula ia sangguh menolak kematian, kehidupan, maupun kebangkitannya kelak.
Kesepuluh perkara sia-sia di atas dibagi dalam dua kategori oleh Ibn Qayyim Al-Jauziyah. Yakni penyia-nyiaan hati, yang muncul akibat mengutamakan dunia daripada akhirat. Dan, penyia-nyian waktu yang muncul akibat larut dalam angan-angan.

26 Dosa Istri pada Suami




NAMANYA juga hidup berumah tangga, pasti ada saja gesekan antara suami dan istri. Dan mungkin juga apa yang kita lakukan sebagai seorang istri ada yang tidak berkenan di hati suami kita.

Coba lihat 26 poin di bawah ini, jangan-jangan pernah ada yang kita lakukan?

26 Dosa Istri Kepada Suami:

1. berlebihan dan menuntut kesempurnaan
2. kurang memperhatikan orang tua suami
3. kurang mempercantikkan diri di hadapan suami
4. banyak berkeluh kesah dan kurang bersyukur
5. mengungkit-ungkit kebaikan kepada suami
6. menyebarkan masalah rumahtangga kepada orang lain
7. kurang memperhatikan posisi dan status sosial suami
8. kurang membantu suami dalam kebajikan dan ketakwaan
9. membebani suami dengan banyak tuntutan
10. membuat suami risau dengan banyak menjalin hubungan
11. bersikap nusyuz terhadap suami
12. menolak ajakan suami berhubungan badan tanpa alasan yang jelas
13. lalai dalam melayani suami
14. memasukkan orang yang tidak diizinkan suami de dalam rumahnya
15. keluar dari rumah tanpa izin suami
16. menaati suami dalam kemaksiatan kepada Allah swt
17. cemburu berlebihan terhadap suami
18. buruknya perilaku isteri bila suamiberpoligami
19. lalai dalam mendidik anak-anak
20. kurang perhatian terhadap keadaan dan perasaan suami
21. menyebarluaskan rahsia tempat tidur
22. isteri mendeskripsikan seorang perempuan kepada suami
23. menggugat kepimpinan suami
24. isteri yang ikhtilah dan tabarruj di hadapan kaum laki-laki
25. kurang setia terhadap suami
26. kurangnya ketakwaan kepada Allah setelah berpisah dari suami.

7 Rahasia Dikabulkannya Doa Kita




DOA adalah senjata dan perisai bagi kaum mukminin. Bentengnya adalah doa dan senjatanya adalah tangisan. Dalam ajaran Islam doa menempati posisi sangat penting. Tidak hanya digunakan untuk meminta kebutuhan hidup semata, melainkan sebagai sarana berinteraksi dengan Allah dan juga sarana beribadah.
“Doa adalah senjata orang mukmin, tiang bagi agama dan cahaya dari langit,” demikian kutip hadis yang diriwayat Hakim.
Doa merupakan bentuk mashdar dari kata Da’a – Yad’u) (دعا- يدعو yang bermakna memanggil atau mengundang. Kata ini juga memiliki beberapa variasi mashdar, diantaranya: da’wan, da’wah, dan da’wa.
Secara etimologis, doa dapat bermakna memohon, minta diambilkan (sesuatu), membutuhkan, menuturkan kebaikan mayat, minta tolong, menyukai, mencari kebaikan, menisbatkan (kepada orang lain), mengajak dan mendorong (untuk melakukan sesuatu).
Namun defenisi kalangan ahli ushul dan fiqh, doa adalah tuntutan perbuatan (baca: perintah) dari derajat yang rendah kepada derajat yang lebih tinggi. Karena itu, doa adalah salah satu bentuk dari permintaan.
Syarat Dikabulkannya Doa
Seorang ulama terkenal Al Imam Al Faqih Abu Al Lais. Didatangi oleh satu kumpulan pemuda, ingin menanyakan tentang doa mereka. Setelah berkali-kali mereka berdoa, tetapi tidak pernah dimakbulkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala. Mereka mempertikaikan ayat-ayat Al-Qur’an tentang perkenan Allah terhadap doa mereka. Di antara ayat-ayat tersebut, firman Allah yang bermaksud:
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُواْ لِي وَلْيُؤْمِنُواْ بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. “(QS: Al-Baqarah: 186)
Mereka menyatakan, apakah ayat Al Quran keliru sehingga doa-doanya tidak dikabulkan Allah? Al Imam Al Faqih menjawab, Al-Quran tidak pernah keliru, namun yang berdoalah yang tidak pernah mencari tahu tentang kesalahannya yang ujungnya membuat doanya tertolak.
Beberapa hal yang menyebabkan mudahnya doa dikabulkan;
Pertama; Makan yang Halal, Jauhi yang Haram
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Hai Sa’ad (bin Abu Waqqash), makanlah makanan yang baik-baik, niscaya engkau menjadi orang yang doanya dikabulkan.”
Rasulullah mengisahkan seseorang yang rambutnya acak-acakan dan berdebu lalu menengadahkan tangannya ke langit untuk berdoa, “Ya Rabi, ya Rabi.’ Padahal, makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan keluarganya diberi makan dari sumber yang haram. Bagaimana doanya akan dikabulkan?” [HR Muslim, At-Tirmidzi, dan Ahmad]
Semakin banyak masuk makanan haram — termasuk dari hasil riba (bunga)– semakin kecil doa kita diterima.
Rasulullah berkata, “Wahai Sa’ad, perbaikilah (murnikanlah) makananmu, niscaya kamu menjadi orang yang terkabul do’anya. Demi yang jiwa Muhammad dalam genggamanNya. Sesungguhnya seorang hamba melontarkan sesuap makanan yang haram ke dalam perutnya maka tidak akan diterima amal kebaikannya selama empat puluh hari. Siapapun yang dagingnya tumbuh dari yang haram maka api neraka lebih layak membakarnya.” (HR. Ath-Thabrani)
Rasulullah pernah menjelaskan dosa-dosa riba. Dan yang paling ringan adalah seperti bersetubuh dengan ibu sendiri.
“Riba itu memiliki tujuh puluh pintu dan yang paling ringan adalah seperti seseorang yang bersetubuh dengan ibunya sendiri.” (Riwayat Ibnu Majah).
Kedua;  Berprasangka Baik Pada Allah
Berdoa itu meminta segala sesuatu di hadapan Allah yang Maha Agung. Maka jangan pernah sesekali buruk sangka terhadap Allah Subhanahu Wata’ala. Berbaik sangkalah apabila berdoa kepadaNya, jangan ada keraguan terhadapNya.
Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Aku akan mengikuti persangkaan hambaKu kepadaKu. dan Aku selalu menyertainya apabila ia berdo’a kepadaKu.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Ketiga; Dengan Adab Yang Baik
Menghadap Allah harus dengan penuh harapan, perasaan rendah hati dan khusu’. Mulakanlah memuji Allah atau shalawat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassalam.
Sesungguhnya Allah mempunyai malaikat yang mewakili-Nya bagi barangsiapa yang berdo’a dengan berkata: “Yaa arhamarraahimiin. Maka siapa saja yang menyebutnya 3 kali, maka menjawablah malaikat itu: Sesungguhnya Allah arhamarraahimiin telah (berkenan) mengabulkan permohonanmu. Maka mintalah kepadaNya.” [HR. Hakim]
Telah diterima dari Abu Musa Asy-ari bahwa ketika orang-orang mendoa dengan suara keras beliau bersabda; “Hai manusia! berdoalah dengan suara perlahan, karena kamu tidaklah menyeru orang yang tuli ataupun berada di tempat yang jauh. yang kamu seru itu ialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat, dan tempat kamu memohon itu lebih dekat lagi kepada salah seorangmu dari leher kendaraannya! Hai Abdullah bin Qeis! Maukah kamu kutunjuki sebuah kalimat yang merupakan salah satu perbendaharaan surga? Yaitu: ‘Laa haula walaa Quwwata illaabillaah’.”
Keempat; Keberadaan Doa Tidak Keluar Dari yang Disyariatkan
Sesungguhnya pada doa yang keluar dari yang disyariatkan itu ada pelanggaran atau padanya ada sesuatu yang lebih besar dari itu. Berdoa kepada selain Allah maka keberadaan pada doa itu mengandung kesyirikan seperti meminta pertolongan kepada selain Allah.
Kelima, seorang yang berdoa harus mengikhlaskan (ditujukan) hanya kepada Allah ‘azza wajalla di dalam do’anya, mengikhlaskan niat karena Allah, mengikhlaskan aqidah (keyakinan) kepada Allah maka keberadaan orang yang berdoa harus mengikhlaskan do’anya hanya kepada Allah.
Misalnya; “Doa seorang Muslim untuk saudaranya (sesama muslim) dari tempat yang jauh (tanpa diketahuinya) akan dikabulkan.” [HR. Muslim]
Keenam; Doa Para Pemimpin Yang Adil, Anak Yatim dan Orang Teraniaya
Di antara doa yang tidak akan ditolak Allah adalah; “Orang yang berpuasa, pemimpin yang adil, dan orang yang teraniaya.” [HR. Tirmidzi]
Ketujuh, Mengerti Kunci Waktu dan Tempat Dikabulkannya Doa
Ada saat-saat yang tepat dan suasana utama doa mudah dikabulkan. Seperti pada hari Arafah, pada bulan Ramadhan, pada hari Jum’at, sepertiga terakhir dari malam hari (saat Shalat Tajahud), waktu sahur, ketika sedang sujud, ketika turun hujan deras, antara adzan dan iqamat, saat mulai pertempuran, ketika dalam ketakuatan atau sedang ber-iba hati, doa yang sakit, doa dalam perjalanan dan doa-doa di tempat khusus. Misalnya; di Hijir Ismail, antara Sofa dan Marwah,di belakang Maqam Ibrahim, di Raudah.
Imam Muslim meriwayatkan dari dari Jabir ia berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya di waktu malam terdapat suatu saat, tidaklah seorang muslim mendapati saat itu, lalu ia memohon kebaikan kepada Allah ‘azza wajalla baik kebaikan dunia maupun akhirat, kecuali Allah memperkenankannya. Demikian itu terjadi pada setiap malam.”
Di antara tempat-tempat ustajab untuk berdoa, adalah: Di Multazam. Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah bersabda:
“Multazam adalah tempat dikabulkannya doa. Tidak ada satu pun doa seorang hamba di Multazam kecuali akan dikabulkan.” (HR. Ahmad dalam Musnad Imam Ahmad Jilid V, hal. 347).
Rasulullah bersabda: “Tempat antara rumahku dan mimbarku adalah taman dari taman-taman surga.” (HR. Muslim).
Raudah adalah sebuah tempat yang merupakan bagian dari Masjid Nabawi. Tempat ini disebut dengan ar Raudhah. Ar Raudhah adalah ruang di antara mimbar dan makam Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.” */AU Shalahuddin Z

Perlu Ilmu Dan Tak Putus Asa Dalam Berdakwah




PERKEMBANGAN media sosial di Indonesia saat ini sangat luar biasa. Banyak orang memanfaatkannya dengan bermacam-macam. Mulai untuk tujuan bisnis, sekedar iseng, penipuan, hingga untuk berdakwah. Bahkan tak kalah penting, sebagai ajang menyebarkan pemikiran-pemikiran.

Salah satu pihak yang gencar menyebarkan pemikiran-pemikirannya adalah kalangan yang mengaku Islam tetapi berpikiran liberal-sekular. Mereka aktif memposting opini dan pendapat mereka tentang sesuatu — tentunya saja– dengan kacamata liberal yang mereka gunakan. Sayangnya, banyak kalangan awam yang belum memiliki pemahaman mendalam tentang Islam, ikut terjebak dan terhipnotis dengan pendapat-pendapat ‘menyesatkan’ mereka.

Pengguna sosial media hari ini masih kurang diminati aktivis Islam. Sebagai bagian dari aktivitas amar ma’ruf nahi munkar, sesekali perlu kalangan Muslim merebut wacana dengan melakukan counter atau menyanggah pendapat-pendapat kalangan seperti ini. Toh hal seperti ini juga dibolehkan oleh Nabi kita.

Dari Abu Sa’id Al Khudry ra berkata, saya mendengar Rasulullah Shallahu ‘alaihi Wassallam bersabda, “Barangsiapa di antara kamu yang melihat kemunkaran, maka hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.” (HR. Muslim).

Dalam meng-counter pendapat tersebut diperlukan kesabaran, keilmuan dan juga keikhlasan, bukan untuk menang-menangan, apalagi sekedar popularitas belaka.

Belum lama ini kalangan aktivis liberal ‘menyerang’ para aktivis Islam di jejaring twitter dengantwitwar (perang status di Twitter).

Kaum liberalis melabeli para aktivis Islam ini sebagai “lulusan pesantren kilat”. Maksudnya, lulusan ‘pesantren kilat’, memang tak pantas mendebat mereka yang notabene jebolan pesantren “asli” dan lulusan universitas-universitas ternama di luar negeri.
Lulusan ‘pesantren kilat’, yang dicap belum memiliki ilmu dan wawasan keislam-an yang kuat.
Jika memang begitu kenyataannya, ilmu yang kita miliki belum cukup dan strata pendidikan kita tidak setinggi mereka, janganlah kita merasa putus asa dan hilang harapan.

Jangan pula kita berhenti untuk menyuarakan kebenaran dan melawan kebathilan. Kita wajib untuk terus mendakwahi mereka dan korban pemikiran mereka dengan cara yang santun, bahasa yang sopan, argumentasi yang kuat dan akhlak yang baik, seperti teladan lulusan pesantren kilat yang akan diceritakan di bawah ini. Lebih-lebih menambah ilmu.

Adalah Habib al-Najjar. Dia adalah salah satu lulusan pesantren kilat yang fenomenal, mewangi namanya tercatat indah di surah yang paling sering dibaca oleh Muslim di tanah air, surah Yasin. Adalah Ashabul Qaryah (penduduk suatu negeri), ketika diutus kepada mereka dua orang utusan oleh Allah Subhanahu Wata’ala.

إِذْ أَرْسَلْنَا إِلَيْهِمُ اثْنَيْنِ فَكَذَّبُوهُمَا فَعَزَّزْنَا بِثَالِثٍ فَقَالُوا إِنَّا إِلَيْكُم مُّرْسَلُونَ

“Kemudian Kami kuatkan dengan (utusan) yang ketiga, maka ketiga utusan itu berkata, ‘Sungguh, kami adalah orang-orang yang diutus kepadamu.’” (QS. Yasin: 14).

Kaum itu tetap membangkang dan tidak mengindahkan seruan para utusan dan melabeli para utusan sebagai pendusta.

Tetiba datanglah dari ujung kota seorang lelaki. Lelaki itu bukanlah siapa-siapa, dia tidak memiliki kekuatan dan kekuasaan. Dia pun tak memiliki kedudukan yang mulia di mata kaumnya. Tapi dia memiliki sesuatu yang lebih berharga dari itu semua, yaitu aqidah yang hidup dan menyeruak di dalam jiwanya, mendorong dan memotivasinya untuk datang dari ujung kota dengan ilmu yang seadanya untuk menguatkan dakwah para utusan. Lelaki itu ketika mendengarkan dakwah dari para utusan, kemudian langsung meresponnya setelah melihat adanya tanda-tanda kebenaran. Dengan bergegas ia berkata,

وَجَاء مِنْ أَقْصَى الْمَدِينَةِ رَجُلٌ يَسْعَى قَالَ يَا قَوْمِ اتَّبِعُوا الْمُرْسَلِينَ
تَّبِعُوا مَن لاَّ يَسْأَلُكُمْ أَجْراً وَهُم مُّهْتَدُونَ

“Wahai kaumku, ikutilah utusan-utusan itu. Ikutilah orang tiada meminta imbalan kepadamu, dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 20-21).

Imam Fakhrurrazi rahimahullaah dengan sangat indah nan menyentuh memaparkan beberapa hikmah yang agung, yang mengisyaratkan akan ajegnya dakwah tauhid di dalam dada Habib al-Najjar ini, yang demikian jujur dan ikhlas menyeru dan mengajak kaumnya.

Dalam firman-Nya disebutkan, “Dengan bergegas”, sebagai gambaran bagi kita, bahwa ia ingin sekali kaumnya bisa sesegera mungkin merasakan dan mereguknya sejuknya hidayah seperti yang telah didapatkannya. Memberi motivasi bagi kita untuk senantiasa menguras segala daya upaya yang kita miliki untuk memberikan seuntai nasihat kepada orang yang kita cintai.

Seruan “Wahai kaumku..”, memiliki rahasia makna yang begitu mendalam, dimana dalam ungkapan tersebut nampak sekali bagaimana dalamnya rasa kasih sayang yang dimilikinya terhadap kaumnya. “Ikutilah utusan-utusan itu…”, merupakan ajakan agar mereka mengikuti para Rasul yang diutus oleh Allah Subhanahu Wata’ala kepada mereka. Dia tidak mengatakan, “Ikutilah aku…”, karena memang dia bukanlah siapa-siapa. Dia mengajak mereka untuk mengikuti para Rasul yang telah menampakkan bukti yang terang benderang kepada mereka.

Kemudian, dalam firman-Nya pula disebutkan, Habib al-Najjar mengatakan, “Ikutilah orang yang tiada meminta imbalan kepadamu, dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 21). Tirulah Metode Ini..

Mahasiswa Pascasarjana Informatika Kelompok Studi Palestina (KSP)

Bulan Muharram dan Puasa Muharram



Bulan Muharram adalah bulan pertama dalam kalender Hijriyah. Bulan ini disebut oleh Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Syahrullah (Bulan Allah). Tentunya, bulan ini memilki keutamaan yang sangat besar.



Di zaman dahulu sebelum datangnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bulan ini bukanlah dinamakan bulan Al-Muharram, tetapi dinamakan bulan Shafar Al-Awwal, sedangkan bulan Shafar dinamakan Shafar Ats-Tsani. Setelah datangnya Islam kemudian Bulan ini dinamakan Al-Muharram.

Al-Muharram di dalam bahasa Arab artinya adalah waktu yang diharamkan. Untuk apa? Untuk menzalimi diri-diri kita dan berbuat dosa. Allahsubhanahu wa ta’ala berfirman:

{ إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ }

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu di keempat bulan itu” (QS At-Taubah: 36)

Diriwayatkan dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

((… السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَان.))

“Setahun terdiri dari dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram, tiga berurutan, yaitu: Dzul-Qa’dah, Dzul-Hijjah dan Al-Muharram, serta RajabMudhar yang terletak antara Jumada dan Sya’ban. “

Pada ayat di atas Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

{ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ }

“Janganlah kalian menzalimi diri-diri kalian di dalamnya”, karena berbuat dosa pada bulan-bulan haram ini lebih berbahaya daripada di bulan-bulan lainnya. Qatadah rahimahullah pernah berkata:

(إنَّ الظُّلْمَ فِي الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ أَعْظَمُ خَطِيْئَةً وَوِزْراً مِنَ الظُّلْمِ فِيْمَا سِوَاهَا، وَإِنْ كَانَ الظُّلْمُ عَلَى كُلِّ حَالٍ عَظِيْماً، وَلَكِنَّ اللهَ يُعَظِّمُ مِنْ أَمْرِه مَا يَشَاءُ.)

“Sesungguhnya berbuat kezaliman pada bulan-bulan haram lebih besar kesalahan dan dosanya daripada berbuat kezaliman di selain bulan-bulan tersebut. Meskipun berbuat zalim pada setiap keadaan bernilai besar, tetapi Allah membesarkan segala urusannya sesuai apa yang dikehendaki-Nya.”

Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata:

(…فَجَعَلَهُنَّ حُرُماً وَعَظَّمَ حُرُمَاتِهِنَّ وَجَعَلَ الذَّنْبَ فِيْهِنَّ أَعْظَمُ، وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ وَاْلأَجْرُ أَعْظَمُ.)

“…Kemudian Allah menjadikannya bulan-bulan haram, membesarkan hal-hal yang diharamkan di dalamnya dan menjadikan perbuatan dosa di dalamnya lebih besar dan menjadikan amalan soleh dan pahala juga lebih besar.”

Haramkah berperang di bulan-bulan haram?

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Jumhur ulama memandang bahwa larangan berperang pada bulan-bulan ini telah di-naskh (dihapuskan), karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

{ فَإِذَا انسَلَخَ الأشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ }

“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka Bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka.” (QS At-Taubah: 5)

Sebagian ulama mengatakan bahwa larangan berperang pada bulan-bulan tersebut, tidak dihapuskan dan sampai sekarang masih berlaku. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa tidak boleh memulai peperangan pada bulan-bulan ini, tetapi jika perang tersebut dimulai sebelum bulan-bulan haram dan masih berlangsung pada bulan-bulan haram, maka hal tersebut diperbolehkan.

Pendapat yang tampaknya lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerangi penduduk Thaif pada bulan Dzul-Qa’dah pada peperangan Hunain.

Keutamaan Berpuasa di Bulan Muharram

Hadits di atas menunjukkan disunnahkannya berpuasa selama sebulan penuh di bulan Muharram atau sebagian besar bulan Muharram. Jika demikian, mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa sebanyak puasa beliau di bulan Sya’ban? Para ulama memberikan penjelasan, bahwa kemungkinan besar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui keutamaan bulan Muharram tersebut kecuali di akhir umurnya atau karena pada saat itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki banyak udzur seperti: safar, sakit atau yang lainnya.

Keutamaan Berpuasa di Hari ‘Asyura (10 Muharram)

Di bulan Muharram, berpuasa ‘Asyura tanggal 10 Muharram sangat ditekankan, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

((…وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ.))

“… Dan puasa di hari ‘Asyura’ saya berharap kepada Allah agar dapat menghapuskan (dosa) setahun yang lalu.”

Ternyata puasa ‘Asyura’ adalah puasa yang telah dikenal oleh orang-orang Quraisy sebelum datangnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga berpuasa pada hari tersebut. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:

(كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَصُومُهُ فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَه.)

“Dulu hari ‘Asyura, orang-orang Quraisy mempuasainya di masa Jahiliyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mempuasainya. Ketika beliau pindah ke Madinah, beliau mempuasainya dan menyuruh orang-orang untuk berpuasa. Ketika diwajibkan puasa Ramadhan, beliau meninggalkan puasa ‘Asyura’. Barang siapa yang ingin, maka silakan berpuasa. Barang siapa yang tidak ingin, maka silakan meninggalkannya.” 

Keutamaan Berpuasa Sehari Sebelumnya

Selain berpuasa di hari ‘Asyura disukai untuk berpuasa pada tanggal 9 Muharram, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkeinginan, jika seandainya tahun depan beliau hidup, beliau akan berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Tetapi ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat pada tahun tersebut.

عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – يَقُولُ: حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ, قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-: (( فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ.)) قَالَ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.

Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwasanya dia berkata, “ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berpuasa di hari ‘Asyura’ dan memerintahkan manusia untuk berpuasa, para sahabat pun berkata, ‘Ya Rasulullah! Sesungguhnya hari ini adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, ‘Apabila tahun depan -insya Allah- kita akan berpuasa dengan tanggal 9 (Muharram).’ Belum sempat tahun depan tersebut datang, ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal.”

Banyak ulama mengatakan bahwa disunnahkan juga berpuasa sesudahnya yaitu tanggal 11 Muharram. Di antara mereka ada yang berdalil dengan hadits Ibnu ‘Abbas berikut:

(( صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا.))

“Berpuasalah kalian pada hari ‘Asyura’ dan selisihilah orang-orang Yahudi. Berpuasalah sebelumnya atau berpuasalah setelahnya satu hari.”

Akan tetapi hadits ini lemah dari segi sanadnya (jalur periwayatan haditsnya).

Meskipun demikian, bukan berarti jika seseorang ingin berpuasa tanggal 11 Muharram hal tersebut terlarang. Tentu tidak, karena puasa tanggal 11 Muharram termasuk puasa di bulan Muharram dan hal tersebut disunnahkan.

Sebagian ulama juga memberikan alasan, jika berpuasa pada tanggal 11 Muharram dan 9 Muharram, maka hal tersebut dapat menghilangkan keraguan tentang bertepatan atau tidakkah hari ‘Asyura (10 Muharram) yang dia puasai tersebut, karena bisa saja penentuan masuk atau tidaknya bulan Muharram tidak tepat. Apalagi untuk saat sekarang, banyak manusia tergantung dengan ilmu astronomi dalam penentuan awal bulan, kecuali pada bulan Ramadhan, Syawal dan Dzul-Hijjah.

Tingkatan berpuasa ‘Asyura yang disebutkan oleh para ahli fiqh

Para ulama membuat beberapa tingkatan dalam berpuasa di hari ‘Asyura ini, sebagai berikut:
Tingkatan pertama: Berpuasa pada tanggal 9, 10 dan 11 Muharram.
Tingkatan kedua: Berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram.
Tingkatan ketiga: Berpuasa pada tanggal 10 dan 11 Muharram.
Tingkatan keempat: Berpuasa hanya pada tanggal 10 Muharram.

Sebagian ulama mengatakan makruhnya berpuasa hanya pada tanggal 10 Muharram, karena hal tersebut mendekati penyerupaan dengan orang-orang Yahudi. Yang berpendapat demikian di antaranya adalah: Ibnu ‘Abbas, Imam Ahmad dan sebagian madzhab Abi Hanifah.

Allahu a’lam, pendapat yang kuat tidak mengapa berpuasa hanya pada tanggal 10 Muharram, karena seperti itulah yang dilakukan oleh Rasulullah selama beliau hidup.
Hari ‘Asyura, Hari Bergembira atau Hari Bersedih?

Kaum muslimin mengerjakan puasa sunnah pada hari ini. Sedangkan banyak di kalangan manusia, memperingati hari ini dengan kesedihan dan ada juga yang memperingati hari ini dengan bergembira dengan berlapang-lapang dalam menyediakan makanan dan lainnya.

Kedua hal tersebut salah. Orang-orang yang memperingatinya dengan kesedihan, maka orang tersebut laiknya aliran Syi’ah yang memperingati hari wafatnya Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Husain radhiallahu ‘anhu terbunuh di Karbala’ oleh orang-orang yang mengaku mendukungnya. Kemudian orang-orang Syi’ah pun menjadikannya sebagai hari penyesalan dan kesedihan atas meninggalnya Husain.

Di Iran, yaitu pusat penyebaran Syi’ah saat ini, merupakan suatu pemandangan yang wajar, kaum lelaki melukai kepala-kepala dengan pisau mereka hingga mengucurkan darah, begitu pula dengan kaum wanita mereka melukai punggung-punggung mereka dengan benda-benda tajam.

Begitu pula menjadi pemandangan yang wajar mereka menangis dan memukul wajah mereka, sebagai lambang kesedihan mereka atas terbunuhnya Husain radhiallahu ‘anhu.

Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-: (( لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ.))

“Bukan termasuk golonganku orang yang menampar-nampar pipinya, merobek-robek baju dan berteriak-teriak seperti teriakan orang-orang di masa Jahiliyah.”

Kalau dipikir, mengapa mereka tidak melakukan hal yang sama di hari meninggalnya ‘Ali bin Abi Thalib, Padahal beliau juga wafat terbunuh?

Di antara manusia juga ada yang memperingatinya dengan bergembira. Mereka sengaja memasak dan menyediakan makanan lebih, memberikan nafkah lebih dan bergembira layaknya ‘idul-fithri.

Mereka berdalil dengan hadits lemah:

(( مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ لَمْ يَزَلْ فِي سَعَةٍ سَائِرَ سَنَتِهِ.))

“Barang siapa yang berlapang-lapang kepada keluarganya di hari ‘Asyura’, maka Allah akan melapangkannya sepanjang tahun tersebut.”

Dan perlu diketahui merayakan hari ‘Asyura’ dengan seperti ini adalah bentuk penyerupaan dengan orang-orang Yahudi. Mereka bergembira pada hari ini dan menjadikannya sebagai hari raya.

Demikianlah sedikit pembahasan tentang bulan Muharram dan keutamaan berpuasa di dalamnya. Mudahan kita bisa mengawali tahun baru Islam ini dengan ketaatan. Dan Mudahan tulisan ini bermanfaat. Amin.

Yahudi, Tidak Suka Melihat Kebaikan Umat Islam



“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan selain (golongan) kamu sebagai teman dekat. Mereka tidak pernah lengah (berusaha) membahayakan kamu, dan menginginkan penderitaan kamu. Telah banyak kebencian pada mulut-mulut mereka, sedangkan apa yang disembunyikan dalam hati mereka lebih hebat. Sungguh Kami telah menjelaskan kepada kamu tanda-tandarrya jika kamu mau berpikir:”

“Kamulah yang mencintai mereka, tetapi mereka tidak mencintai kamu. Kamu mengimani Kitab ini (Al-Qur’an) seluruhnya. Jika mereka bertemu dengan kamu, mereka berkata, “Kami telah beriman! Tetapi apabila mereka berpisah (dari kamu), mereka menggigit ujung-ujung jari lantaran geram bercampur benci kepada kamu. Katakanlah, “Matilah dengan kegemaran kamu yang bercampur kebencian itu Sungguh Allah Mengetahui isi dada mereka,”

“Jika kebaikan menyentuhmu, mereka susah, tetapi jika kecelakaan menimpamu, mereka bergembira karenanya. Dan jika kamu bersabar serta bertaqwa, niscaya tipu daya mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Sungguh Allah Maha Mengetahui segala perbuatan mereka,” (QS. Ali-lmran : 118 – 120) 


DI dalam ayat-ayat ini dikatakan bahwa kaum Yahudi khususnya, dan semua golongan non-Islam mempunyai sifat-sifat negatif terhadap kaum Muslimin sebagai berikut:

a. selalu berusaha. menimbulkan kerugian
b. senang melihat kesusahan kaum Muslimin
c. menyimpan dendam di dalam hatinya tetapi berpura-pura berkata manis
d. tidak dapat mencintai kaum Muslimin dengan hati yang tulus di saat bertemu sesama Yahudi,
e. mereka merundingkan siasat pengrusakan terhadap kaum Muslimin.

Peristiwa sejarah pada zaman sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah membuktikan adanya ketidaksenangan bangsa Yahudi terhadap kemajuan Islam. Sebagai contoh adalah kemenangan kaum Muslimin dalam perang Badar. “Sehari sebelum Nabi dan kaum Muslimin sampai di Madinah, kedua utusannya, Zaid bin Haritsah dan Abdullah bin Rawaha sudah lebih dulu sampai. Mereka memasuki kota dari jurusan yang berlainan, Dari atas unta yang dikendarainya itu Abdullah mengumumkan dan memberitahukan khabar gembira kepada kaum Anshar tentang kemenangan Rasulullah dan sahabat-sahabat, sambil menyebutkan siapa dari pihak musyrik yang terbunuh.”

“Begitu juga Zaid bin Haritsah melakukan hal yang sama sambil menunggang Al-Qashwa’, unta kendaraan Nabi. Kaum Muslimin bergembira ria. Mereka berkumpul dan mereka yang masih berada di dalam rumah keluar beramai-ramai dan berangkat menyambut berita kemenangan besar ini. Sebaliknya orang-orang musyrik dan orangorang Yahudi merasa dengki dan terpukul sekali dengan berita itu. Mereka berusaha akan meyakinkan diri mereka sendiri dan meyakinkan orang-orang Islam yang tinggal di Madinah, bahwa berita itu tidak benar.

“Muhammad sudah terbunuh dan teman-temannya sudah ditaklukkan,” teriak mereka. “Ini untanya seperti sudah sama-sama kita kenal. Kalau dia yang menang, niscaya unta ini masih di sana. Apa yang dikatakan Zaid bin Haritsah hanya mengigau saja, karena sudah gugup dan ketakutan.”

Tetapi pihak Muslimin setelah mendapat kepastian yang benar dari kedua utusan itu dan yakin sekali akan kebenaran berita itu, sebenarnya mereka malah makin gembira, kalau tidak lalu terjadi peristiwa yang mengurangi rasa kegembiraan mereka itu, yakni peristiwa kematian Ruqayyah, putri Nabi.

Tatkala ditinggalkan pergi ke medan perang Badar ia dalam keadaan sakit dan ditinggalkannya suaminya, Usman bin Affan, yang juga merawatnya. Apabila kemudian ternyata Muhammad yang menang, mereka merasa sangat terkejut.

Posisi mereka terhadap kaum Muslimin jadi lebih rendah dan hina sekali, sampai-sampai ada salah seorang pembesar Yahudi yang mengatakan, “Bagi kita sekarang lebih baik berkalang tanah daripada tinggal di atas bumi ini sesudah kaum bangsawan, pemimpin-pemimpin, dan pemuka-pemuka Arab serta penduduk tanah suci itu mendapat bencana!”

Pada ayat-ayat di atas kaum Muslimin diperingatkan bahwa kaum Yahudi dan golongan non-Islam lainnya sangat keras permusuhannya terhadap kaum Muslimin. Mereka tidak hanya berusaha menimbulkan kerugian materiel terhadap ummat Islam, tetapi lebih jauh selalu mencari saat dan kondisi yang tepat untuk menghancurkan ummat Islam sampai ke akar-akarnya. Hal ini terbukti dalam sejarah Islam pada peristiwa perang Ahzab atau perang Khandaq tahun 5 H. di kota Madinah.

Oleh karena itu kaum Muslimin tidak boleh bersangka baik kepada kaum Yahudi, yang mayoritas sangat benci dan dendam terhadap umat Islam. [islampos/Sumber: 76 Karakter Yahudi Dalam Al-Qur’an, Karya: Syaikh Mustafa Al-Maraghi]

Jemputlah Rezeki Sejak Pagi Hari




Waktu pagi adalah waktu yang penuh berkah. Udara masih segar dan tubuh yang telah istirahat ketika malam kini menjadi fit kembali. Alangkah ruginya jika keadaan yang sangat baik seperti ini kita gunakan tidur lagi setelah shalat subuh. Maka, jangan turuti nafsu untuk bermalas-malasan dan bersembunyi di balik selimut lagi bila kita ingin mendapatkan keberkahan dari Allah Swt.

Berkaitan dengan hal ini, ada sebuah hadits yang perlu untuk kita renungkan, yakni dari Shakhr bin Wada’ah r.a., ia berkata bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

“Ya Allah, berkahilah umatku di pagi harinya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Dalam hadits yang diceritakan oleh Shakhr bin Wada’ah r.a. tersebut betapa jelas bahwa Rasulullah Saw. berdoa agar umatnya diberikan berkah pada waktu pagi hari. Tahukan Anda siapakah Shakhr bin Wada’ah r.a.? Dia adalah seorang pedagang yang biasa mengirimkan barang dagangannya di pagi hari, sehingga dia menjadi kaya dan banyak harta. Berarti, Shakhr bin Wada’ah adalah orang yang bisa menyambut keberkahan Allah Swt. karena doa Rasululllah Saw. untuk umatnya di pagi hari.

Memang berat untuk tidak tergoda dengan hangatnya selimut, bantal, dan kasur yang empuk di pagi hari, apalagi suasana pagi yang dingin. Akan tetapi, bagi orang yang mempunyai keinginan yang kuat untuk medapatkan keberkahan dari Allah Swt. dengan banyak rezeki, tentu godaan itu dapat diatasi dengan baik. Apalagi kalau sudah terbiasa untuk tidak tidur setelah shalat subuh. Sungguh, badan akan terasa lebih sehat, pikiran lebih segar, dan hati lebih tenang serta bahagia.

Oleh karena itu, setelah shalat subuh, janganlah tidur kembali apabila kita ingin mendapatkan keberkahan dari Allah Swt. Berkaitan dengan tidur setelah shalat subuh ini, Ibnul Qayyim al-Jauziyah berpendapat bahwa di antara tidur yang tidak disukai menurut orang-orang yang saleh ialah tidur di antara shalat subuh dan terbit matahari, karena ini merupakan waktu untuk memperoleh hasil bagi perjalanan ruhani. Pada saat itu terdapat keistimewaan besar, sehingga seadainya mereka melakukan perjalanan (kegiatan) semalam suntuk pun, belum tentu dapat menandinginya.

Apa yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim al-Jauziyah tersebut senada dengan pendapat Ibnu Hajar al-‘Asqalani, ulama ahli hadits dari Mesir yang salah satu kitab terkenalnya adalah Fath al-Bari (Kemenangan Sang Pencipta). Dalam kitab yang merupakan syarah kitab shahihnya Imam Bukhari dan disepakati oleh para ulama sebagai kitab penjelasan yang paling detail yang pernah dibuat tersebut, Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan, “Sesungguhnya dikhususkan waktu pagi dengan keberkahan karena waktu pagi adalah waktu (untuk melakukan) kegiatan.”

Bagi para ulama, suasana pagi yang tenang adalah waktu yang paling baik untuk mendalami suatu ilmu. Pada saat yang seperti ini kemampuan seseorang untuk memahami sebuah ilmu bisa lebih meningkat. Hal ini bisa terjadi karena konsentrasi terhadap ilmu pun lebih mudah untuk dilakukan. Ada seorang ulama yang yang mampu menulis sebanyak empat puluh halaman setiap hari selama empat puluh tahun terakhir masa usianya, yakni Ibnu Jarir ath-Thabari, ternyata beliau melakukan murajaah (menghafal) akan ilmu dan ide-ide yang akan dituangkan dalam tulisannya di awal-awal subuh. Ini merupakan bukti bahwa waktu pagi memang penuh dengan keberkahan.

Rasulullah Saw. bersabda: “Seusai shalat fajar (subuh) janganlah kamu tidur sehingga melalaikan kamu untuk mencari rezeki.” (HR. Thabrani)

Janganlah kamu tidur, begitu sabda Rasulullah Saw. untuk kita, seusai shalat subuh. Lalu, apa yang kita lakukan seusai shalat subuh? Banyak hal yang dapat kita lakukan. Setelah shalat subuh berjamaah di masjid, kita bisa duduk di ruang tamu untuk membaca Al-Qur’an. Setelah itu, membuka seluruh jendela dan membersihkan rumah. Atau, memulai segala aktivitas yang perlu untuk kita lakukan di pagi hari.

Berkenaan dengan mengisi waktu setelah shalat subuh ini, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim disampaikan, “Peliharalah waktu itu dengan mengisinya melalui tilawah Al-Qur’an satu juz dalam satu hari, berdzikir atau menghafal. Inilah yang dilakukan Rasulullah Saw. selesai menunaikan shalat subuh, bahwa beliau duduk di tempat shalatnya hingga terbit matahari.”

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Saw. pernah bersabda bahwa waktu subuh adalah masa di mana para malaikat malam naik ke langit dan digantikan oleh malaikat siang. Betapa indahnya jika pada waktu pergantian tersebut seseorang dalam keadaan melakukan ketaatan kepada Allah Swt.

Ada sebuah amalan yang sangat besar fadhilahnya apabila dilakukan seseorang dalam rangka memanfaatkan waktu di pagi hari ini. Hal ini dapat kita ketahui dari sebuah hadits, yakni dari Anas bin Malik r.a., ia berkata bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

“Barangsiapa shalat fajar (shalat subuh) berjamaah di masjid, kemudian tetap duduk berdzikir mengingat Allah, hingga terbit matahari lalu shalat dua rakaat (shalat dhuha), maka seakan-akan ia mendapatkan pahala haji dan umrah dengan sempurna, sempurna, dan sempurna.” (HR. Tirmidzi)

Lihatlah, betapa besar pahala orang shalat subuh dengan berjamaah di masjid, kemudian tetap duduk untuk berdzikir hingga terbit matahari, lantas dilanjutkan dengan shalat dhuha, seakan ia mendapatkan pahala haji dan umrah dengan sempurna. Betapa besar pahalanya. Bisakah kita mengamalkanya? Kalau tidak bisa setiap hari, setidaknya seminggu sekali ketika kita libur dan tidak harus berpagi-pagi untuk berangkat bekerja.

“Bangunlah pagi hari untuk mencari rezeki dan kebutuhan-kebutuhanmu. Sesungguhnya pada pagi hari terdapat barakah dan keberuntungan.” (HR. Thabrani dan Al-Bazzar).