
Hari Jum’at adalah hari yang istimewa bagi umat muslim dunia, kewajiban seorang laki-laki pada hari Jum’at adalah shalat Jum’at atau yang sering kita sebut Jum’atan. Dalam melaksanakan ibadah shalat Jum’at ada yang dinamakan khutbah.
Di antara syiar Jum’at yang paling besar ialah dua khutbah. Di antara adab orang yang mendengarkannya ialah diam dan mendengarkan khatib selama dua khutbah itu disampaikan, agar dia dapat menyerap nasihatnya dan mengamini doanya.
Karena itulah Rasululloh SAW memperingatkan berkata-kata ketika khutbah disampaikan, meski dengan ucapan yang singkat. Seseorang yang berkata kepada rekan di sampingnya, “Diamlah!” ketika imam menyampaikan khutbah, berarti dia telah mengucapkan perkataan yang rusak, karena dia melakukan sesuatu yang menafikan perhatian terhadap khutbah.
Naskah Hadist:
عَنْ أَبُوهُرَ يْرَة أَنَّ رَسُو لَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قاَلَ إِذَا قُلْتَ لِصَا حِبِكَ يَوْمَ الْخُمُعَةِ أَنْصِتْ و َالإِ مَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْ تَ
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Salam bersabda, ‘Jika engkau berkata kepada rekanmu, ‘Diamlah’, pada Jum’at padahal imam sedang menyampaikan khutbah, berarti engkau telah mengucapkan perkataan yang rusak’,”
Penjelasan Lafazh:
Lagha seperti bentuk ghaza, yang artinya mengucapkan perkataan batil yang tidak ada manfaatnya. An-Nadhar bin Syumail menafsirinya dengan perkataan yang tidak ada pahalanya.
Kesimpulan Hadist:
Kewajiban mendengarkan khatib pada saat Jum’at. Ibnu Abdil-Barr menukil ijma’ tentang hukum wajibnya mendengarkan khutbah ini.
Keharaman berbicara ketika mendengarkan khutbah, karena pembicaraan itu menafikan keharusan mendengarkan pada saat itu.
Ada pengecualian untuk masalah ini, yaitu orang yang diajak bicara oleh khatib atau orang yang berbicara dengan khatib, seperti tentang orang yang masuk masjid padahal belum shalat tahiyatul masjid atau seperti kisah Arab Badui yang mengadukan musim kemarau kepada Rasulullah SAW.
Sebagian ulama mengecualikan orang yang tidak dapat mendengarkan khutbah karena jaraknya yang jauh, jika tidak diharuskan diam, tapi dapat melakukan dzikir atau membaca Al-Qur’an. Tapi pendapat ini menimbulkan banyak tanggapan. Adapun orang yang tidak dapat mendengar khutbah tuli, tidak boleh membaca dengan suara nyaring sehingga mengganggu sekitarnya. Dia dapat melakukannya di dalam hati.
Related Post:
Dakwah
- Agama-Agama Samawi Menggambarkan Tanda-Tanda Kiamat
- Amalan Paling Dicintai Allah
- Sunah Itu Memang Super
- Merusak Rumah Tangga Orang Lain
- Apa Hukumnya Cium Istri saat Puasa?
- Tafakur: Mengambil Hak Orang
- 10 Perkara Tak Bermanfaat Yang Harus Diwaspadai Seorang Muslim
- 26 Dosa Istri pada Suami
- 7 Rahasia Dikabulkannya Doa Kita
- Perlu Ilmu Dan Tak Putus Asa Dalam Berdakwah
- Bulan Muharram dan Puasa Muharram
- Yahudi, Tidak Suka Melihat Kebaikan Umat Islam
- Jemputlah Rezeki Sejak Pagi Hari
- Makna Dari Sujud Syukur
- Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Berbuat Dosa
- Bencana Alam; Antara Cobaan, Ujian, dan Azab Allah SWT
- Orangtua, Sebab Sang Anak Berada pada Suatu Agama
- Ketika Anak Bertanya Tentang Allah
- Menikah Di Bulan Syawal Adalah Sunnah?
- Ciri-ciri Iman yang Sebenarnya
- Setan Turun kepada Pendusta
- Cara yang Baik untuk Meminta Maaf
- 7 Keistimewaan Malam Seribu Bulan
- Keadaan Orang yang Tidak Membayar Zakat di Akhir Zaman
- Ucapan Anda pada Anak adalah Do’a
Category ›
Dakwah
No comments:
Post a Comment