Bukti tanda terima Penerimaan Insentif Pemungutan Pajak Daerah bulan November 2012 dari Dinas Pelayanan Pajak untuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bukan hanya membayar pajak untuk setiap pendapatannya. Ternyata, dia juga membayar zakat infak sedakah (ZIS).
Hal ini dapat diketahui dari tanda bukti Penerimaan Insentif Pemungutan Pajak Daerah bulan November 2012 dari Dinas Pelayanan Pajak yang dilansir www.ahok.org. Zakat Infak dan sedekah yang diberikan Basuki Rp 1.460.412.
Pada bulan tersebut, Basuki menerima insentif Rp 68.725.280. Uang insentif itu kemudian dipotong pajak PPh 21 Rp 10.308.792.
Total yang diterima Basuki seharusnya Rp 58.416.488. Namun ada potongan ZIS berjumlah Rp 1.460.412, sehingga total yang diterima Rp 56.956.076.
Dalam bukti tanda terima tersebut, ZIS masuk dalam item potongan. Selain ZIS, ada potongan berupa Kesra, Pinjaman Koperasi, Simpanan Wajib Koperasi, Asuransi JS+potongan Korpri dan potongan lain-lain. Namun jumlah potongan-potongan tersebut kosong.
No comments:
Post a Comment