Eyang Subur melalui kuasa hukumnya, Ramdhan Alamsyah mengadu ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meneliti apakah ajarannya sesat atau tidak. Menurut Habib Soleh, Eyang Subur sudah melanggar syariat Islam karena punya istri lebih dari empat.
"Saya tidak pernah membela orang yang keluar dari syariat Islam. Eyang subur itu keluar dari syariat Islam, keluar dari Alquran," ucap Habib Soleh saat dihubungi wartawan, Jumat, (5/4/2013).
Dia menegaskan, tak akan membela apa yang dilakukan Eyang Subur selama ini. Pasalnya, apa yang dilakukan guru spiritual sejumlah artis Srimulat itu telah keluar dari ajaran Islam.
"Saya tidak membela dan tidak melakukan pembelaan, tapi Eyang Subur ini keluar dari syariat Islam. Terserah dia mau nikah siri, yang penting tidak boleh lebih dari empat istri," tegasnya.
Related Post:
Berita
- Alasan Ustaz Erick Yusuf Izinkan Santrinya Utak Atik Gadget
- Masjid Sunda Kelapa Kontrak Imam Rp35 Juta dari Madinah
- Risty Tagor - Stuart Collin Bangun Rumah Tangga Bernafaskan Islam
- Sejumlah Penyebab Warga Australia Bergabung ISIS
- Waspadai Kulit Babi di Berbagai Produk
- Demam Batu Akik, Hindari Syirik Perkuat Akidah
- Ada 514 WNI yang Pergi ke Irak dan Suriah
- MUI Sepakat Larangan Khutbah Bernada Provokasi Kekerasan
- Azan di Album LOCO Tuai Kecaman
- Sejawat Geert Wilders: Kami Ingin Membersihkan Belanda dari Islam
- Erdogan: Barat tidak Menyukai Orang Islam
- Kisah Kesultanan Turki dalam Film Dracula Untold
- Gaza dan Keanehan-Keanehannya
- Hebat, Ozil Sumbangkan Bonus Piala Dunia ke Gaza
- Happy Ramadhan, Everyone!
- Upaya Pembunuhan terhadap Erdogan Terungkap
- Penjahat Cyber Penghina Islam Dipenjara 10 Tahun
- Pengikut Syiah di Riau Taubat di Hadapan Ulama
- Bobroknya Ajaran LDII Menurut Mantan Anggotanya
- Subhanallah, Ikuti Jejak Ayah, Putera Van Dorn Masuk Islam
- Untuk Apa Presiden Iran Undang Emir Qatar?
- Siapa Pasukan Berbaju Putih yang Kebal Tembak Itu?
- MUI Masih Teliti Ajaran Cecep Solihin
- Patung Bunda Maria yang Bersinar di Belgia Ternyata Dilumuri Cat
- Rusia Balas Sikap Obama dengan Beri Sanksi terhadap Pejabat AS
Category ›
Berita
No comments:
Post a Comment