Sejarah Muharam dan Hijriah

Admin 14.12.12


Sejarah Muharam dan Hijriah

Kalender Islam mempunyai dua belas bulan dalam hitungan satu tahun yang kemudian dikategorikan lagi. Yakni, empat bulan di antaranya adalah bulan yang dimuliakan oleh Allah Swt. Tiga bulan letaknya berurutan yaitu, bulan Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharam (Asyura). Yang keempat yaitu bulan Rajab yang bertempat antara Jumadil Tsani dengan bulan Sya'ban.

Kemuliaan bulan-bulan tadi telah diabadikan Allah Swt dalam Al-Quran surat At-Taubah: ayat 36 yang artinya, "Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu, dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya, dan ketahuilah bahwasannya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa."

Muharam adalah bulan pertama yang dipakai di kalender umat Islam (penanggalan Qomariyah atau Hijriyah). Menurut riwayat para ulama pakar tarikh yang masyhur, tarikh Islam mula-mula ditetapkan oleh Umar bin Khattab Ra ketika ia menjadi khalifah pada 17 Hijriyah. Menurut kisahnya, suatu saat Umar menerima sepucuk surat dari sahabatnya, Abu Musa Al-Asy'ari Ra tanpa dibubuhi tanggal dan hari pengirimannya. Itu menyulitkan bagi Umar untuk menyeleksi surat yang mana terlebih dahulu harus diurusnya, sebab ia tidak menandai antara surat yang lama dan yang baru. Sebab itu pula, Umar mengadakan musyawarah dengan orang yang terpandang dikala itu untuk membicarakan serta menyusun masalah tarikh Islam.

Musyawarah yang diselenggrakan Umar bersama para sahabatnya tadi telah menghasilkan beberapa pilihan tahun bersejarah untuk dijadikan sebagai patokan memulai tarikh Islam tersebut. Yaitu, tahun kelahiran Nabi Muhammad, tarikh kebangkitannya menjadi Rasul, tahun wafatnya, atau ketika Nabi hijrah dari Makkah ke Madinah.

Di antara pilihan tersebut, akhirnya ditetapkanlah bahwa tarikh Islam dimulai dari hari hijrahnya Nabi Muhammad Saw dari Makkah menuju Madinah menjadi awal tarikh Islam, yaitu awal tahun Hijriyah. Hal ini sesuai dengan usulan Ali bin Thalib.

Ada beberapa alasan mengapa hijrahnya Nabi Muhammad Saw yang ditetapkan sebagai awal tarikh Islam (tahun Hijriyah). Di antaranya, karena hijrahnya Nabi Muhammad Saw mempunyai nilai yang lebih dalam sejarah perkembangan dakwah Islamiyah. Setelah Nabi Muhammad Saw hijrah ke Madinah, dakwah Islam mulai mencapai kejayaannya yang gemilang. Berbeda dengan sebelum hijrah, umat Islam merupakan golongan yang selalu ditindas dan disiksa oleh kaum musyrikin. Dengan hijrahnya Nabi Muhammad Saw dan kaum muslimin ke Madinah berarti Islam telah mempunyai kedudukan yang kuat dan telah terbentuk di dalamnya sebuah negara Islam yang memiliki peraturan, pimpinan serta undang-undang tersendiri.

Dengan melihat sejarah hijrahnya Nabi Muhammad Saw, diharapkan peristiwa hijrah akan selalu dikenang oleh umat Islam pada setiap tahun. Di situ sebagai memorial bagaimana perjuangan yang gigih dan pengorbanan tenaga dan jiwa raga Nabi Muhammad Saw dengan para sahabatnya dalam menegakkan Islam. Di samping itu, hijrah Nabi Muhammad Saw juga menun-jukkan bahwa Allah telah memisahkan dan membedakan antara yang haq dan yang bathil, membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Hijrah merupakan awal membangun kekuatan umat Islam.

Alasan lain mengapa yang dipilih hijrahnya Rasulullah Saw sebagai awal penanggalan Islam, sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi keluar dari kota Makkah pada hari Kamis akhir bulan Shafar, dan keluar dari tempat persembunyiannya di Gua Tsur pada tanggal 2 Rabi'ul Awwal (20 September 622 M) untuk menuju ke Madinah. Menurut al-Masudi, Rasulullah memasuki Madinah tepat pada malam hari 12 Rabi'ul Awwal.

Sementara Umar dan para sahabat-sahabatnya menetapkan awal bulan hijriyah adalah bulan Muharam bukannya Rabi'ul Awwal adalah semata-mata me-mandang bahwa Muharam adalah bulan yang mula-mula Nabi berniat untuk berhijrah. Selain itu di bulan Muharam ini pulalah para jamaah haji baru selesai mengerjakan ibadah haji dan pulang ke negerinya masing-masing. Dengan adanya keputusan yang demikian itu, seolah-olah hijrahnya Nabi Muhammad Saw jatuh pada bulan Muharam dan dipandang patut sebagai permulaan tahun di dalam Islam.

Bulan Muharam adalah termasuk di antara asyhurul hurum dan bulan pembuka dalam setiap tahun Hijriyah. Di bulan itu, Allah Swt memberi pertolongan kepada Nabi Musa As dan kaumnya dari kezaliman dan kekejaman Fir'aun dan tentaranya. Allah juga telah menyelamatkan Nabi Nuh As Dan kaumnya dari banjir bandang. Peristiwa itu terjadi pada 10 Muharam. Maka sebagai rasa syukurnya kepada Allah yang telah menyelamatkannya dari mara bahaya, Nabi Musa As dan Nabi Nuh As berpuasa pada hari tersebut.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "Bulan Muharam termasuk salah satu bulan yang dimuliakan Allah. Oleh karena itu, jika seseorang berbuat dosa pada bulan-bulan itu akan lebih besar dan lebih jelas balasannya dari pada bulan-bulan yang lain, laksana maksiat di tanah haram juga akan berlipat dosanya, sebagaimana firman Allah, "Dan siapa yang bermaksud di dalamnya malakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih." (QS. Al-Hajj: 25)

Karena bulan Muharam merupakan bulan yang diagungkan kemuliaannya, maka sudah sepatutnya orang yang berbuat dosa pada bulan itu dan bulan mulia lainnya akan mendapat dosa yang berlipat ganda. Sedangkan apabila mereka mengerjakan amal saleh di dalamnya, maka pahalanya akan berlipat pula.

Related Post:

Blogger Template by BlogTusts Sticky Widget by Kang Is Published by GBT.

No comments:

Post a Comment