Da’i mantan rocker Ustadz M Khoir Hari Moekti menjelaskan keunikan wakaf dibanding zakat dan sedekah. “Wakaf berbeda dengan zakat, berbeda pula dengan sedekah, wakaf itu unik,” ungkapnya, Jum’at (10/1) melalui surat elektronik.
Menurutnya, zakat meskipun hukumnya wajib, hanya dapat dilakukan setahun sekali dan diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat. “Sedangkan wakaf, seperti umumnya sedekah, bisa dilakukan sesering mungkin dan dapat diberikan kepada orang yang berada di luar delapan golongan tersebut,” bebernya.
Namun wakaf pun berbeda dengan sedekah. Karena orang yang menerima sedekah atau pun zakat berhak memiliki dan memanfaatkan bendanya. “Sedangkan orang yang menerima wakaf, hanya berhak menggunakan dan memanfaatkan benda tersebut tanpa berhak memilikinya,” tutur dai yang akrab disapa Kang Hari tersebut.
Memang setiap Muslim akan mendapat pahala di sisi Allah SWT saat menunaikan zakat atau pun bersedekah. “Namun Muslim yang berwakaf bukan saja mendapatkan pahala saat memberikan wakaf, tetapi akan terus mendapat kucuran pahala selama benda yang diwakafkannya dimanfaatkan orang lain meskipun pewakaf tersebut sudah meninggal dunia!” tegas Kang Hari.
Wakaf adalah menahan benda milik seseorang dan menyedahkan kemanfaatan dari benda tersebut di jalan yang tidak diharamkan Allah SWT. Hukumnya sunah dan merupakan salah satu sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT yang sangat disukai dan dianjurkan dalam Islam. Menurut Imam Asy Syafi’iy, wakaf merupakan kekhususan bagi umat Islam dan belum pernah dikenal pada masa jahiliyah.
Berwakaf merupakan kebiasaan Nabi Muhammad SAW dan shalafush shalih. Harta yang boleh diwakafkan adalah setiap harta mubah yang dapat diambil manfaatnya serta tidak mudah rusak atau habis jika dimanfaatkan.
Wakaf bisa disalurkan langsung kepada yang membutuhkan atau melalui lembaga penyalur wakaf, salah satunya adalah Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA). Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang BWA? Silakan klik: www.wakafquran.org.
Related Post:
Category ›
Ilmu
No comments:
Post a Comment