Banyak orang berpikir bahwasannya makan dan minum itu membatalkan wudhu. Tapi yang sebenarnya tidak disinilah saya menjelaskan mengapa makan dan minum tidak membatalkan wudhu berdasarkan hadist-hadist Rasullullah SAW.
Makan dan minum setelah berwudhu tidak membatalkan wudhu kecuali jika seseorang setelah wudhu makan daging onta, baik yang dipanggang maupun dimasak dengan cara lainnya, maka menurut sebagian ulama hal ini membatalkan wudhunya. (lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal Sayyid Salim 1/138). Pendapat ini dikuatkan pula oleh Imam Nawawi sebagaimana disebutkan dalam Syarah Shahih Muslim (1/328). Dan merupakan pendapat Imam Ahmad, Imam Ibnu Hazm dan juga Imam Ibnu Taimiyah.
Adapun dalil yang dipakai oleh para ulama yang mengkatagorikan batal wudhu seseorang yang makan daging onta adalah:
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ». قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ « نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ».
“Dari Jabir bin Samurah bahwasanya ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam: “Apakah aku mesti berwudhu karena makan daging kambing? Beliau menjawab: “Jika engkau mau maka wudhulah, namun jika tidak maka tidak mengapa.” Ia bertanya (lagi); “Apakah aku mesti berwudhu jika makan daging onta?” Beliau menjawab: “Ya, berwudhulah jika engkau makan daging onta.” (HR. Muslim No 828)
Dalam riwayat lain disebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « تَوَضَّئُوا مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ وَلاَ تَوَضَّئُوا مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ وَتَوَضَّئُوا مِنْ أَلْبَانِ الإِبِلِ وَلاَ تَوَضَّئُوا مِنْ أَلْبَانِ الْغَنَمِ
“Dari Abdullah bin Umar ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda: “Berwudhulah kalian lantaran kalian makan daging onta dan kalian tidak perlu berwudhu lantaran kalian makan daging kambing. Berwudhulah kalian lantaran kalian minum susu onta dan kalian tidak perlu berwudhu lantaran kalian minum susu kambing.” (HR. Ibnu Majah No : 536)
Namun menurut jumhur ulama, Abu Hanifah, Malik, Asy Syafii dan Ats Tsauri memakan daging onta itu tidak membatalkan wudhu. Mereka berdalil dengan hadits berikut:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ آخِرَ الْأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَرْكُ الْوُضُوءِ مِمَّا مَسَّتْ النَّارُ
“Dari Muhammad bin Munkadir ia berkata: “Aku mendengar Jabir bin Abdillah berkata: “Perkara yang terakhir dari (ketetapan) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam adalah meninggalkan wudhu dari makanan yang disentuh api.” (HR. Nasai No 185 dan dishahihkan oleh Syeikh Albani). [dialog imani]
Related Post:
Ilmu
- Amalan Paling Dicintai Allah
- Keistimewaan Memulai Makan dari Pinggir Piring Menurut Rasul
- Raih Kasih Sayang Allah dengan Melakukan Hal Ini
- Tafakur: Mengambil Hak Orang
- Sujud, Terapi Otak yang Begitu Nikmat
- 10 Perkara Tak Bermanfaat Yang Harus Diwaspadai Seorang Muslim
- 3 Faktor Penyebab Gangguan Kepribadian Muslim
- 7 Rahasia Dikabulkannya Doa Kita
- Perlu Ilmu Dan Tak Putus Asa Dalam Berdakwah
- Bulan Muharram dan Puasa Muharram
- Amalan-amalan Sunnah Yang Dianjurkan Pada Bulan Muharram
- Menikah Di Bulan Syawal Adalah Sunnah?
- Ciri-ciri Iman yang Sebenarnya
- Inilah Pentingnya ASI bagi Si Bayi
- 7 Keistimewaan Malam Seribu Bulan
- Tanda Orang Beruntung Mendapatkan Malam Seribu Bulan
- Malam Seribu Bulan, Inilah Tanda-Tanda Kedatangannya
- Sudah Dapat THR? Atur Dong!
- Inilah Ciri Orang yang Mendapatkan Malam Lailatul Qadar
- Kewajiban Zakat Penghasilan
- Bersyahadat dengan Keyakinan, Apa Maksudnya?
- Sakinah Bersama Al-Qur’an
- Dua Perbedaan Puasa Syirik
- Rasul Berbuka dengan Kurma, Bukan dengan yang Manis
- Manfaat Buah Kurma
Category ›
Ilmu
No comments:
Post a Comment