Seorang pemuda belia menemui Rasulullah Saw. “Ya Rasulullah, izinkan aku berzina, pintanya. Mendengar permintaan anehnya, orang-orang pun datang berkumpul lalu memakinya.
“Dekatkan dia kepadaku” ujar Rasullullah. Orang-orangpun mendekatkannya ke hadapan Nabi. Setelah menyuruhnya duduk, Rasulullah Saw, “Apakah kamu ingin kalau ibumu berzina?”
“Tidak! Demi Allah, semoga Allah menjadikanku sebagai tebusanmu,” jawab sang pemuda.
“Apakah kamu mau kalau putrimu berzina?” tanya Nabi lagi.
Sang pemuda kembali menjawab, “Tidak!” Nabi pun menayakan lagi tentang apakah ia rela kalau saudara perempuan, bibi dari ayah, dan saudara perempuan ibunya berzina. Sang pemuda dengan tegas menjawab, “Tidak!” Seperti diriwayatkan Imam Ahmad dari Abu Umamah, Rasulullah saw lalu memegang sang pemuda seraya berdoa, “Ya Allah, ampunilah dosanya, bersihkanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya.”
Hadist ini diabadikan oleh Ibnu Katsir ketika manafsirkan surah Al-Isra’ ayat 32 yang berbunyi, “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji (fashiyah) dan jalan yag buruk,” (Qs Al-Isra’: 32)
Berzina, mendekatinya saja sudah demikian dilarang, apalagi melakukannya.
Begitu buruk perilaku zina ini, sehingga Allah mengkhususkan hukumannya dalam beberapa bentuk.
Pertama, diberikan hukuman berat dalam bentuk: dicambuk (hukuman fisik) dan diasingkan (hukuman mental) bagi pezina ghairu mushan, dan dirajam bagi pelaku zina mushan (sudah menikah).
Kedua, Allah melarang hamba-Nya untuk merasa kasihan kepada para pelaku zina dalam memberlakukan hukuman. Sebab, Allah mensyariatkan hukum tersebut didasarkan pada kasih sayang dan rahmat-Nya. Allah sangat sayang kepada hamba-Nya. Namun kasih sayang-Nya tidaklah mencegah Allah untuk memerintahkan berlakunya hukuman ini. Karenanya janganlah kasih sayang kita mencegah untuk melaksanakan perintah Allah.
Ketiga, Allah memerintahkan agar hukuman pezina, baik cambuk maupun rajam, hendaknya dilakukan didepan khalayak ramai. Hal ini dilakukan untuk membuat jera pelaku dan membuat takut orang lain. Hukuman bagi pezina yang muhshan (sudah berkeluarga) diambil dari hukuman Allah terhadap kaum Nabi Luth yang dilempari dengan batu. Itu lantaran perbuatan zina dan liwath (homoseksual) yang dilakukan kaum Nabi Luth, sama-sama perbuatan keji dan kotor. Keduanya dapat menimbulkan kerusakan yang bertentangan dengan hikmah Allah dalam penciptaan-Nya.
Related Post:
Dakwah
- Agama-Agama Samawi Menggambarkan Tanda-Tanda Kiamat
- Amalan Paling Dicintai Allah
- Sunah Itu Memang Super
- Merusak Rumah Tangga Orang Lain
- Apa Hukumnya Cium Istri saat Puasa?
- Tafakur: Mengambil Hak Orang
- 10 Perkara Tak Bermanfaat Yang Harus Diwaspadai Seorang Muslim
- 26 Dosa Istri pada Suami
- 7 Rahasia Dikabulkannya Doa Kita
- Perlu Ilmu Dan Tak Putus Asa Dalam Berdakwah
- Bulan Muharram dan Puasa Muharram
- Yahudi, Tidak Suka Melihat Kebaikan Umat Islam
- Jemputlah Rezeki Sejak Pagi Hari
- Makna Dari Sujud Syukur
- Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Berbuat Dosa
- Bencana Alam; Antara Cobaan, Ujian, dan Azab Allah SWT
- Orangtua, Sebab Sang Anak Berada pada Suatu Agama
- Ketika Anak Bertanya Tentang Allah
- Menikah Di Bulan Syawal Adalah Sunnah?
- Ciri-ciri Iman yang Sebenarnya
- Setan Turun kepada Pendusta
- Cara yang Baik untuk Meminta Maaf
- 7 Keistimewaan Malam Seribu Bulan
- Keadaan Orang yang Tidak Membayar Zakat di Akhir Zaman
- Ucapan Anda pada Anak adalah Do’a
Category ›
Dakwah
No comments:
Post a Comment