Bagi pasangan suami-istri, bulan Ramadan mungkin menjadi bulan yang spesial. Banyak hal yang dapat dilakukan bersama. Meski demikian, tak sedikit pula pasangan menjdikan Ramadan sebagai momen ujian bersama. Ujian tersebut di antaranya menahan hasrat bilogis.
Ciuman, sebagai pintu gerbang hubungan intim suami-istri, perlu dicermati. Ciuman hanya sebatas awal, bukan inti dari hubungan intim tersebut. Lantas, apakah hukumnya berciuman saat puasa?
"Para ulama menggolongkan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa, apabila ciuman itu membangkitkan syahwat. Kalau tidak membangkitkan syahwat, ciuman tidak dipermasalahkan, tetapi lebih baik tetap dihindari. (Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI. 354, Mughni al-Muhtaj, I, 431-436) Tentu hukum ini berlaku untuk ciuman kepada istri. Selain istri jelas hukumnya Haram," demikian tersiar di laman nu.or.id, dikutip Merahputih.compada Kamis (18/6).
Jika sebatas ciuman belaka tanpa mengedepankan nafsu, puasa tersebut dinyatakan tidak batal. Namun, apabila seseorang mencium pasangan dengan bernafsu, bahkan menuju ejakulasi, pembahasan hukumnya pun menjadi lebih dalam lagi.
"Tetapi hukum ini tidak serta merta mempengaruhi sah tidaknya puasa. Jika anda suatu saat di siang hari bulan Ramadhan mencium istri, dan tidak terjadi sesuatu akibat atau tindak lanjut apa-apa, maka puasa anda tetap sah, tidak batal, tetapi tingkat kesempurnaannya berkurang. (Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab. VI, 355)," demikian petikan ulasan syariah di laman resmi NU tersebut.
Related Post:
Category ›
Dakwah
No comments:
Post a Comment