Rasulullah Saw diutus di muka bumi ini untuk menyejahterakan manusia. Beliau menyampaikan dakwah dan menjelaskan prinsip-prinsip Islam di Mekah selama 13 tahun. Akan tetapi karena dakwah di Mekah kurang efektif. Rasulullah akhirnya memilih berhijrah. Madinah menjadi kota yang dipilih Rasulullah Saw sebagai tempat hijrah.
Madinah adalah kota yang tepat dan aman untuk umat Islam. Rasulullah juga memerintahkan sahabat-sahabatnya untuk berhijrah ke Madinah. Tepat pada tanggal 12 Rabiul Awal tahun 14 pengutusan Rasulullah Saw, Rasulullah Saw tiba di pedesaaan sekitar kota Yatsrib (sebutan lama kota Madinah) yang bernama Quba. Di masa itu, Quba dari kota Mekah dapat ditempuh sembilan hari. Di tempat itu, Rasulullah Saw membangun masjid pertama bagi umat Islam. Setelah Rasulullah bertempat tinggal beberapa lama di desa itu, Imam Ali as bersama Ahli Bait Rasulullah Saw tiba di desa Quba. Setelah itu, Rasulullah Saw bersama Ahli Baitnya menuju kota Madinah.
Yatsrib adalah tempat pertemuan dua kelompok besar Yahudi dan Ansar yang terdiri dari dua kabilah Aus dan Khasraj ditambah kabilah-kabilah Muhajir. Dengan demikian, Yatsrib menjadi titik pertemuan antarkabilah. Kondisi itu menuntut perilaku toleransi dari sisi ekonomi dan sosial. Hal inilah yang membuat ajaran Rasulullah Saw mudah diterima di kota ini. Apalagi masyarakat Arab dan Yahudi di kota ini seringkali mendengar hal-hal yang berhubungan dengan Tuhan, wahyu, Hari Kiamat serta surga dan neraka. Dengan ungkapan lain, istilah-istilah yang disampaikan dalam agama para nabi sebelumnya, bukanlah hal yang asing bagi masyarakat Madinah saat itu. Selain itu, Aus dan Khazraj yang saat itu berseteru, melihat Islam sebagai peluang sehingga kedua kelompok ini segera berlomba menunjukkan komitmen mereka kepada Rasulullah Saw. Untuk itu, kedua kelompok ini lebih dahulu menerima Islam dari kelompok-kelompok Yahudi.
Rasulullah Saw tiba di kota Yatsrib pada Jumat siang. Saat itu pula, Rasulullah menggelar shalat Jumat untuk pertama kali. Dalam khutbah Jumat itu, Rasulullah Saw menyampaikan pujian dan rasa syukur kepada Allah Maha Besar dan mengajak masyarakat supaya bertakwa dan berjihad di jalan Allah Swt. Setelah shalat Jumat, Rasulullah Saw memasuki kota Madinah, dan masyarakat Madinah menyambutnya dengan rasa bahagia. Semenjak itu, para sahabat Rasulullah terbagi menjadi dua; Kelompok Muhajir yang merupakan para sahabat yang berhijrah ke Madinah, dan kelompok Ansar yang merupakan para penduduk asli kota Yatsrib. Kedua kelompok itu adalah para sahabat Rasulullah Saw. Setelah tiba di kota Yatsrib, kota itu disebut sebagai Madinah an-Nabi yang artinya kota Nabi Saw. Mulai saat itu, Yatsrib dikenal dengan kota Madinah hingga sekarang.
Meski demikian, gerakan Islam tetap berlanjut di kota Mekah. Akan tetapi kota Madinah tetap menjadi tempat yang layak untuk perkembangan Islam. Di kota Madinah, masyarakat setempat berbondong-bondong memeluk agama Islam. Jumlah umat Islam yang terus bertambah, menjadi peluang bagi Rasulullah Saw untuk mendirikan pemerintah Islam pertama. Tolok ukur pembentukan pemerintah Islam berlandaskan pada tiga hal, yakni pembangunan masjid, persaudaraan antara Muhajir dan Ansar dan perjanjian kerjasama antara muslim dan non muslim.
Pada dasarnya, Rasulullah Saw berhasil mengakhiri fanatisme kesukuan dan Jahiliah yang mengakar kuat di tengah bangsa Arab. Upaya Rasulullah Saw dalam membentuk kesatuan Muslimin dengan sebutan umat menjadikan agama sebagai ikatan kuat di antara mereka. Dengan demikian, fanatismke kesukuan yang menjadi kekuatan di masa Jahiliah, telah berakhir dengan kedatangan Rasulullah Saw. Inilah kehebatan Rasulullah Saw yang mampu membubarkan struktur masyarakat yang di bangun atas dasar Jahiliah dan kesukuan. Madinah menjadi simbol kehancuran total bagi periode Jahiliah. Rasulullah Saw mampu menjadikan Madinah sebagai contoh masyarakat ideal.
Banyak saksi sejarah yang membuktikan bahwa karakter peradaban besar dapat disaksikan di Madinah pasca hijrahnya Rasulullah Saw. Masyarakat politik umat Islam telah terbentuk di Madinah dan semua yang dijanjikan Rasulullah Saw telah terealisasi. Kesepakatan kerjasama antara muslim dan non muslim menjadi salah satu pondasi undang-undang dasar Islam di Madinah. Dengan undang-undang itu, muslim dan non muslim seperti umat Yahudi mendapat lindungan penuh tanpa pandang bulu. Umat Yahudi juga mempunyai hak-hak sosial yang dilindung undang-undang.
Dengan undang-undang yang adil, pemerintah Islam terbentuk dengan mempedulikan hak sipil manusia tanpa melihat latar belakang agama. Umat Yahudi dapat hidup bertetangga dan berdampingan dengan umat Islam. Hijrah Rasulullah Saw telah menjadikan mukadimah aplikasi pandangan Islam yang merupakan kabar gembira bagi umat manusia. Di Mekah, Rasulullah Saw hanya seorang warga biasa yang tidak mempunyai jabatan apapun. Akan tetapi Rasulullah di Madinah menjadi pemimpin pemerintah Islam yang bertanggung jawab atas masyarakat secara penuh.
Kondisi di Madinah benar-benar mendukung pembentukan pemerintah baru dan ideal di bawah pimpinan Rasulullah Saw. Hal yang menonjol dalam pemerintahan Rasulullah Saw adalah kedaulatan yang berdasarkan undang-undang. Kedaulatan konstitusional itu menerapkan sistem persamaan hak atas semua warga tanpa adanya diskriminasi dan ketidakadilan. Pemerintah semacam ini benar-benar spektakuler yang tentunya dapat menjadi contoh pada setiap masa.
Dalam sejarah disebutkan, Imam Ali as di masa pemerintahannya mengajukan tuntutan kepada seorang hakim yang diangkatnya. Dalam tuntutan itu, Imam Ali mengeluhkan seorang Yahudi yang bernama Shuraih karena mengambil baju perangnya. Hakim kemudian memanggil pihak yang menuntut, yakni Imam Ali as yang saat itu menjadi khalifah, dan pihak yang dituntut, yakni seorang Yahudi. Di sidang pengadilan, Imam Ali selaku pihak yang menuntut ditanya,"Apakah Anda punya saksi atas klaim itu?"
Imam Ali as menjawab,"Tidak."
Hakim menegaskan, "Bukti atas tuntutan itu tidak memenuhi syarat. Untuk itu, kasus yang berdasarkan tuntutan Imam Ali as, ditutup."
Pihak yang menuntut dan yang dituntut menerima keputusan hakim dan keluar dari sidang. Melihat fenomena tersebut, seorang Yahudi yang dituntut Imam Ali as karena mengambil baju perang, berbalik dan mengatakan, "Apa yang dikatakan Imam Ali as adalah benar. Untuk itu, saya kembalikan baju besi ini kepada Imam Ali as." Ini adalah contoh menarik pengadilan Islam yang juga diterapkan di masa pemerintahan Imam Ali as.
Salah satu langkah penting Rasulullah Saw dalam pemerintah Islam Madinah adalah menyusun dokumen seperti Surat Perjanjian Masyarakat Madinah, Surat Pemerintahan Madinah dan Undang-Undang Dasar Madinah. Penyusunan itu bertujuan membentuk aturan pemerintahan baru berdasarkan undang-undang dasar Islam serta mendefinisikan dan mengatur hubungan antarwarga di Madinah. Dengan menerapkan undang-undang ini, Rasulullah Saw mampu menjaga keseimbangan dan persaudaraan antara Muhajirin dan Anshar, umat Islam dan Yahudi.
Muhajirin adalah kelompok yang mengorbankan keluarganya dan hartanya untuk mendampingi Rasulullah Saw dalam berhijrah ke Madinah. Mereka hanya bermodalkan keimanan menemani Rasulullah Saw ke Madinah. Sementara itu, Ansar adalah kelompok yang bersedia mengorbankan harta dan jiwa untuk menampung Muhajirin.
Salah satu inovasi lain Rasulullah Saw adalah menciptakan ikatan persaudaraan di Madinah. Ikatan itu sengaja dilakukan oleh Rasulullah Saw untuk menggantikan hubungan kesukuan yang berlandaskan fanatisme Jahiliah. Ikatan persaudaraan yang dikehendaki Rasulullah Saw, harus menghapus aspek kesukuan dan menggantikannya dengan hubungan manusiawi yang berlandaskan keimanan dan keyakinan kepada Allah Swt. Keimanan di pemerintah Madinah dijadikan sebagai sumber persatuan umat Islam.
Related Post:
Category ›
Kisah
,
Rasullullah SAW
No comments:
Post a Comment