Saat tertidur, kemudian bermimpi basah. Saat terjaga, ternyata waktu sudah melampaui subuh. Apakah boleh tetap berpuasa?
JAWABAN DR MUHAMMAD ARIF:
Bulan Ramadan, bulan kesembilan dari lunar calender (kalender bulan), diwajibkan atas setiap muslim yang telah balligh(dewasa) untuk berpuasa. Mereka dilarang untuk makan, minum, dan berhubungan suami istri, dan segala rupa yang dapat membatalkan puasa, sejak saat terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Dengan aturan berpuasa ini, pola makan dan pola hidup kita akan berubah. Berpuasa akan kita mulai dengan sahur dan akan kita akhiri dengan berbuka (iftar). Aktivitas fisik pada bulan Ramadan juga akan menyesuaikan dengan irama baru tersebut.
Ada sejumlah pertanyaan dalam hal menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, di antaranya menyangkut seseorang yang mimpi basah. Pada dasarnya mimpi basah adalah emisi nokturnal berupa pengeluaran air mani dari dalam tubuh lelaki ketika sedang tertidur. Mimpi basah merupakan mekanisme alamiah yang terjadi pada kaum lelaki.
Pada umumnya mimpi basah terjadi pada remaja pria sebagai tanda bahwa dirinya sudah memasuki masa dewasa. Jika terjadi pada lelaki dewasa, umumnya bagi mereka yang tidak beristri atau beristri namun sudah lama tidak berhubungan badan sehingga kantong sperma (vesikula seminalis) telah penuh oleh sperma yang dihasilkan oleh testis. Disebabkan kapasitas kantung sperma yang tidak mampu menampung lagi, maka stok sperma lama harus dibuang. Mekanisme pembuangan seperti tersebut diatur oleh otak dan biasanya terjadi pada malam hari, yakni saat seorang lelaki sedang tidur. Dengan demikian, mimpi basah terjadi di luar kesadaran.
Merujuk pada sabda Rasulullah, bahwa: "Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat suatu amal) untuk tiga orang, yakni orang gila sampai dia sadar, orang tidur sampai dia bangun dan anak kecil sampai dia baligh." (HR.An-Nasa'i, Abu Daud, Tarmudzi, Ibnu Majah dan dinilai sahih oleh Al-Albani).
Bagaimana dengan puasa orang yang mimpi basah, sementara, ketika sedang terjaga sudah melampaui waktu subuh?
Imam Abu Zakariyya An-Nawawi rahimahullah dalam Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab [6/227] cetakan Daar 'Alamil Kutub menjelaskan: "Jika seseorang mimpi basah, maka tidaklah membatalkan puasanya berdasarkan ijma' para ulama. Yang demikian itu dikarenakan yang bersangkutan dikuasai oleh sesuatu yang tidak memungkinkan untuk memilih, seperti seseorang yang kemasukan lalat yang terbang pada mulutnya tanpa adanya kemampuan untuk menolaknya. Inilah yang menjadi sandaran dalil dalam masalah ini."
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti' [3/60-61] cetakan Darul Atsar berfatwa: "Mimpi basah tidaklah membatalkan puasa. Meskipun sebelum tidur dia sempat memikirkan sesuatu, kemudian di tengah-tengah tidurnya dia mimpi basah, karena seorang yang tidur tidaklah memiliki kehendak. Dan sungguh pena (catatan amal) telah terangkat darinya (termaafkan)."
Sementara, jumhur ulama berpendapat bahwa puasa orang yang mimpi basah tetap sah, namun yang bersangkutan berkewajiban untuk menyegerakan mandi junub setelah terbangun dari tidurnya. Puasanya tidak batal karena peristiwa mimpi basah terjadi di luar kesadaran mengingat kejadiannya pada saat tertidur. Seseorang yang sedang tertidur tidak memiliki kontrol diri, termasuk keluarnya air mani saat mimpi basah. Wallahu alam bis-shawab.
No comments:
Post a Comment