Sebuah kelompok pengusaha di Amerika Serikat yang dikenal Inisiatif Kebebasan dan Pertahanan, mengajukan pembuatan merk dagang ke US Patent dan Trademark Office, dengan merk “Stop Islam in America”.
Kata “Stop Islam” artinya Islamisasi atau masuk Islam atau membuat syiar Islam. Menurut Pamella Geller, pimpinan kelompok ini, mengatakan kalau pengajuan merk dagang itu adalah untuk mendorong dan memberikan pemahaman tentang bagaimana mencegah Syariah, karena berbasis tirani dan terorisme.
Namun, cita-cita mereka ditolak oleh pihak US Patent yang memiliki tujuan menghentikan proses penyebaran Islam di daratan AS.
Tahu pengajuannya ditolak, Pamella bersama kelompoknya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Banding AS, karena mereka yakin penolakan US Patent atas pengajuan mereka adalah tindakan yang salah.
Related Post:
Category ›
Berita
No comments:
Post a Comment