Mantan Wakil Perdana Menteri Rusia ini mengaku kagum dengan aplikasi hukum pidana dan hukum islam di Indonesia. Shahray pun meminta MK memberikan informasi terkait putusan gugatan Undang-undang agama. "Di Rusia, muslim sebanyak 20 persen, tapi kami belum punya Undang-undang Syariah," kata Shahray.
Dia menambahkan, sampai saat ini Rusia belum punya Undang-undang Syariah. Masalah agama, dianggap Shahray sangat sensitif.
Akil pun menjawab, MK sampai saat ini belum pernah menerima gugatan Undang-undang Syariah. Di Indonesia, dia melanjutkan, ada tiga sistem syariah yang berlaku di hukum perorangan.
Pertama, hukum syariah yang tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diadopsi dari Belanda. Kedua, hukum adat, dan terakhir adalah hukum Islam.
"Jadi pertama pada saat perkembangan sudah ada pengadilan agama Islam yaitu nikah cerai, diperluas mengatur warisan dan ekonomi islam. Kalau peraturan daerah memang ada yang menggunakan hukum syariah," kata dia.
Jika putusan gugatan yang dekat dengan urusan syariah, sudah ada putusan soal pornografi, penodaan terhadap agama, dan pelaksanaan hukuman mati. Sedang yang paling anyar, adalah putusan soal status hukum anak di luar perkawinan. Menurut hukum Islam, anak yang lahir di luar ikatan pernikahan tidak punya status hukum. "Tapi MK putuskan ada hubungan perdata anak di luar kawin dengan ayah biologis."
Shahray terlihat antusias mendengarkan penjelasan Akil. Saat memberi tanggapan, Shahray lagi-lagi memuji perpaduan hukum di Indonesia. Dia mengaku sudah melihat dan mempelajari sistem hukum syariah di negara-negara lain, khususnya kawasan Timur Tengah. "Tapi menurut kami itu terlalu eksrim, hanya ada hukum Islam, tidak ada hukum baratnya sama sekali," kata dia.
Shahray memberanikan diri meminta Akil untuk membagikan putusan MK terkait hukum syariah Islam dalam bentuk tulisan. Tujuannya agar bisa menjadi pertimbangan Rusia untuk menyusun Undang-undang syariah.
Akil bersedia memberikan, namun dia menyarankan Shahray untuk berkomunikasi dengan Mahkamah Agung. Sebab menurut Akil, MA lebih berkompeten dan punya kompilasi yang luas tentang hukum Islam.
Sementara itu, Shahray saat ditemui usai dialog dengan MK mengatakan jika sampai saat ini Rusia belum ada rencana untuk membuat Undang-undang Syariah Islam. Begitu pula Undang-undang yang mengatur agama Kristen, Hindu, Budha atau agama apapun. "Saat ini kami (pemerintah dan rakyat Rusia) menganggap Undang-undang yang mengatur agama justru terkesan mempersempit kebebasan beragama," kata dia
Related Post:
Category ›
Berita
No comments:
Post a Comment